![]() |
| Polres OKU Selatan mengamankan AR (48), ayah tiri korban, dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak yang terjadi di Desa Gunung Tiga, Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan |
OKU SELATAN MSM.COM — Polres OKU Selatan mengamankan AR (48), ayah tiri
korban, dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak yang terjadi di Desa
Gunung Tiga, Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)
Satreskrim Polres OKU Selatan mengamankan AR pada Kamis, 13 Agustus 2026,
sekitar pukul 17.28 WIB. Penyidik menangani perkara tersebut setelah keluarga
korban membuat laporan polisi pada 22 Juli 2026.
Dugaan persetubuhan terjadi pada Minggu, 25 Mei
2025, sekitar pukul 15.00 WIB, di sebuah rumah di Desa Gunung Tiga. Berdasarkan
hasil penyidikan, saat itu korban yang masih berusia sekitar 11 tahun diminta
membuatkan kopi setelah tersangka tiba di rumah.
Saat korban mengantarkan kopi ke kamar, tersangka
diduga melakukan persetubuhan terhadap korban. Dalam rangkaian kejadian
tersebut, tersangka juga diduga menjanjikan sejumlah uang kepada korban dengan
alasan membeli perlengkapan sekolah.
Penyidik kemudian memeriksa sejumlah saksi dan
tersangka serta mengamankan pakaian yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, AR mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap
korban.
Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana, S.H.,
S.I.K., M.I.K., menegaskan pihaknya memberikan perhatian serius terhadap
perkara kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak.
“Tidak ada ruang bagi siapa pun yang melakukan
kekerasan maupun kejahatan seksual terhadap anak. Setiap laporan akan kami
tindak lanjuti secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,”
tegasnya.
Ia memastikan proses hukum terhadap tersangka
berjalan profesional dan transparan dengan tetap memperhatikan hak serta
kepentingan terbaik bagi korban. Korban juga akan mendapatkan perlindungan dan
pendampingan yang diperlukan.
Atas perbuatannya, tersangka diproses berdasarkan
dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 473 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu'min
Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan Polda Sumsel bersama seluruh jajaran
berkomitmen memberikan perlindungan maksimal terhadap anak.
“Polda Sumsel bersama seluruh jajaran berkomitmen
memberikan perlindungan maksimal terhadap anak. Setiap laporan terkait dugaan
kekerasan maupun kejahatan seksual terhadap anak akan ditangani secara serius,
profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum,” tegasnya.
Saat ini, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres OKU
Selatan masih melengkapi proses penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi dan
tersangka.
baca berita lainnya di google news
