![]() |
| Polda Sumatera Selatan melalui Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia |
OKU TIMUR MSM.COM — Polda Sumatera Selatan melalui Satreskrim Polres
Ogan Komering Ulu Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan
dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Perkara yang
terjadi di Jalan Umum Desa Kotanegara, Kecamatan Madang Suku II, Kabupaten OKU
Timur, pada 8 September 2022 tersebut kembali menemukan titik terang setelah
polisi berhasil mengamankan seorang tersangka yang selama ini dicari.
Tersangka berinisial KA (49) diamankan pada Senin,
17 Agustus 2026 sekitar pukul 05.00 WIB di sebuah pondok tempat tinggalnya di
Desa Talang Tengah Laut, Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir.
Pengungkapan perkara tersebut merupakan hasil
pengembangan penyelidikan yang terus dilakukan penyidik sejak perkara
dilaporkan. Informasi mengenai keberadaan tersangka yang diperoleh dari
masyarakat pada Minggu, 16 Agustus 2026 sekitar pukul 13.00 WIB langsung
ditindaklanjuti oleh jajaran Satreskrim Polres OKU Timur.
Kasat Reskrim Polres OKU Timur IPTU Rendi Ramadhona,
S.H., M.H. kemudian memerintahkan Kanit Pidum Satreskrim Polres OKU Timur IPDA
M. Indra Fahrozi bersama Tim Opsnal SW melakukan pengecekan dan pendalaman di
lapangan.
Setelah memastikan keberadaan tersangka di Desa
Talang Tengah Laut, Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir, petugas
bergerak melakukan penangkapan. Tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan
berarti dan selanjutnya dibawa ke Mapolres OKU Timur untuk menjalani
pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Perkara tersebut bermula pada Kamis, 8 September
2022 sekitar pukul 07.15 WIB. Saat itu, ES, istri korban J (48), menerima
informasi melalui telepon bahwa suaminya telah dibacok oleh orang yang belum
dikenal di Jalan Umum Desa Kotanegara, Kecamatan Madang Suku II, Kabupaten OKU
Timur.
ES kemudian menghubungi telepon seluler milik
korban. Panggilan tersebut diangkat oleh orang lain yang menyampaikan bahwa
korban telah berada di Puskesmas Pandan Agung.
Pelapor kemudian mendatangi puskesmas dan mendapati
suaminya telah meninggal dunia. Jenazah korban selanjutnya dibawa ke rumah duka
menggunakan ambulans.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap jenazah, ditemukan
luka tembak pada bagian leher kanan yang menembus hingga leher kiri serta luka
robek pada bagian belakang kepala.
Atas kejadian tersebut, ES melaporkannya kepada
pihak kepolisian. Penyidik selanjutnya melakukan serangkaian langkah
penyelidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/08/IX/2022/SUMSEL/OKUT/MDS
II tanggal 8 September 2022.
Selama proses penyelidikan, penyidik Satreskrim
Polres OKU Timur melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan sejumlah saksi
serta mendalami berbagai informasi untuk mengungkap perkara sekaligus
menelusuri keberadaan tersangka.
Dari hasil pengungkapan, polisi turut mengamankan
barang bukti berupa satu lembar kaos lengan panjang berwarna biru dengan bagian
lengan berwarna hitam bertuliskan “FOSTIN” serta satu dokumen Visum et Repertum
jenazah korban.
Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap
pelapor, para saksi dan tersangka serta melengkapi administrasi penyidikan.
Selanjutnya, penyidik akan melakukan rekonstruksi, berkoordinasi dengan Jaksa
Penuntut Umum, mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)
kepada Kejaksaan Negeri OKU Timur dan melanjutkan proses pemberkasan perkara
sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Atas perkara tersebut, tersangka dijerat dengan
Pasal 458 dan/atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kapolres Ogan Komering Ulu Timur AKBP Dr. Lalu
Hedwin Hanggara, S.H., S.I.K., M.H., M.Si. menegaskan bahwa jajaran Polres OKU
Timur berkomitmen untuk terus mengungkap setiap tindak pidana dan memberikan
kepastian hukum kepada masyarakat.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami
untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi keluarga korban. Setiap
perkara akan terus kami tindak lanjuti secara profesional sesuai ketentuan
hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.
baca berita lainnya di google news
