-->

IKLAN

IKLAN

Polda Sumsel Ungkap Kasus Pembunuhan di OKU Timur, Tersangka Diamankan di Lubuk Keliat

mediasinarmuratara
17 Agustus 2026, 18:11 WIB Last Updated 2026-08-17T11:15:15Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 

Polda Sumatera Selatan melalui Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia


OKU TIMUR MSM.COM — Polda Sumatera Selatan melalui Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Perkara yang terjadi di Jalan Umum Desa Kotanegara, Kecamatan Madang Suku II, Kabupaten OKU Timur, pada 8 September 2022 tersebut kembali menemukan titik terang setelah polisi berhasil mengamankan seorang tersangka yang selama ini dicari.

 

Tersangka berinisial KA (49) diamankan pada Senin, 17 Agustus 2026 sekitar pukul 05.00 WIB di sebuah pondok tempat tinggalnya di Desa Talang Tengah Laut, Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir.

 

Pengungkapan perkara tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang terus dilakukan penyidik sejak perkara dilaporkan. Informasi mengenai keberadaan tersangka yang diperoleh dari masyarakat pada Minggu, 16 Agustus 2026 sekitar pukul 13.00 WIB langsung ditindaklanjuti oleh jajaran Satreskrim Polres OKU Timur.

 

Kasat Reskrim Polres OKU Timur IPTU Rendi Ramadhona, S.H., M.H. kemudian memerintahkan Kanit Pidum Satreskrim Polres OKU Timur IPDA M. Indra Fahrozi bersama Tim Opsnal SW melakukan pengecekan dan pendalaman di lapangan.

 

Setelah memastikan keberadaan tersangka di Desa Talang Tengah Laut, Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir, petugas bergerak melakukan penangkapan. Tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti dan selanjutnya dibawa ke Mapolres OKU Timur untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

 

Perkara tersebut bermula pada Kamis, 8 September 2022 sekitar pukul 07.15 WIB. Saat itu, ES, istri korban J (48), menerima informasi melalui telepon bahwa suaminya telah dibacok oleh orang yang belum dikenal di Jalan Umum Desa Kotanegara, Kecamatan Madang Suku II, Kabupaten OKU Timur.

 

ES kemudian menghubungi telepon seluler milik korban. Panggilan tersebut diangkat oleh orang lain yang menyampaikan bahwa korban telah berada di Puskesmas Pandan Agung.

 

Pelapor kemudian mendatangi puskesmas dan mendapati suaminya telah meninggal dunia. Jenazah korban selanjutnya dibawa ke rumah duka menggunakan ambulans.

 

Berdasarkan pemeriksaan terhadap jenazah, ditemukan luka tembak pada bagian leher kanan yang menembus hingga leher kiri serta luka robek pada bagian belakang kepala.

 

Atas kejadian tersebut, ES melaporkannya kepada pihak kepolisian. Penyidik selanjutnya melakukan serangkaian langkah penyelidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/08/IX/2022/SUMSEL/OKUT/MDS II tanggal 8 September 2022.

 

Selama proses penyelidikan, penyidik Satreskrim Polres OKU Timur melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan sejumlah saksi serta mendalami berbagai informasi untuk mengungkap perkara sekaligus menelusuri keberadaan tersangka.

 

Dari hasil pengungkapan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar kaos lengan panjang berwarna biru dengan bagian lengan berwarna hitam bertuliskan “FOSTIN” serta satu dokumen Visum et Repertum jenazah korban.

 

Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, para saksi dan tersangka serta melengkapi administrasi penyidikan. Selanjutnya, penyidik akan melakukan rekonstruksi, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri OKU Timur dan melanjutkan proses pemberkasan perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Atas perkara tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 458 dan/atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

Kapolres Ogan Komering Ulu Timur AKBP Dr. Lalu Hedwin Hanggara, S.H., S.I.K., M.H., M.Si. menegaskan bahwa jajaran Polres OKU Timur berkomitmen untuk terus mengungkap setiap tindak pidana dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

 

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi keluarga korban. Setiap perkara akan terus kami tindak lanjuti secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.


baca berita lainnya di google news



Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU LAINNYA