MURATARA MSM.COM — Setelah dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali
dan press release penetapan dua tersangka. Akhirnya, Penyidik Satuan Lalu
Lintas (Satlantas) Polres Musi Rawas Utara (Muratara) melakukan pemeriksaan
terhadap Direktur PT Sinar Bumi Pertiwi (SBP) inisial SH.
Hal tersebut ditegaskan Kepala Kepolisian Resor
(Kapolres) Muratara, AKBP Rendy Surya Aditama, SH, SIK, MH didampingi Kasat
Lantas, AKP M Abdul Karim. Pemeriksaan terhadap pemilik PT SBP, SH didampingi
pengacaranya.
“Yang bersangkutan SH hadir memenuhi panggilan
penyidik Kamis (13/08/2026) yang lalu. Tersangka SH didampingi pengacara
hukumnya,”jelas Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Rendy Surya Aditama, Senin
(31/08/2026).
Dijelaskannya, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Direktur PT Antar Lintas Sumatera (ALS), CL di Medan. Penyidik telah menenuhi pemeriksaan sesuai prosedur sesuai Scientific Identification proses memastikan identitas seseorang menjadi tersangka, saksi atau korban atau barang bukti berbasis ilmu pengetahuan sesuai hasil koordinasi Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Polres Musi Rawas Utara menetapkan dua orang
tersangka merupakan penanggungjawab operasional atau direktur dari masing
masing pihak perusahaan. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah perkara naik
ke tahap penyidikan dan polisi memeriksa lebih dari 50 saksi.
“Penyidik berpatokan dengan saksi-saksi ahli yang
telah diambil keterangan. Kita harapkan semua proses berjalan dan memenuhi rasa
keadilan bagi keluarga korban,”pungkasnya.
baca berita lainnya di google news
