JAKARTA MSM.COM — Dalam konferensi pers yang berlangsung di
Auditorium Badan Komunikasi Pemerintah RI, Jakarta pada Rabu (26/08/2026),
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dalu Agung Darmawan, menjelaskan terkait tiga
transformasi layanan pertanahan yang baru diluncurkan, yakni pengukuran
Terjadwal, Peralihan Hak Terintegrasi, dan Organisasi Berbasis Wilayah.
Transformasi itu dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan, mengingat
sekitar 80% tugas dan fungsi ATR/BPN adalah pelayanan kepada masyarakat.
“Urgensi transformasi ini adalah menjadikan kepuasan
pelanggan sebagai output utama dari pelayanan publik. Paling tidak ada tiga hal
yang diharapkan masyarakat, yaitu kepastian, kecepatan, dan pelayanan yang
bebas pungli,” ujar Dalu Agung Darmawan.
Untuk memenuhi harapan masyarakat, percepatan
layanan pertanahan jadi salah satu fokus yang dibenahi Kementerian ATR/BPN.
Percepatan tidak hanya dilakukan melalui pembenahan sistem, proses bisnis, dan
teknologi informasi, tetapi juga pengaturan sumber daya manusia (SDM) serta
dukungan dari mitra eksternal.
Dalam tubuh Kementerian ATR/BPN kini sistem yang
diterapkan adalah Organisasi Berbasis Wilayah. Sistem ini mengubah pendekatan
organisasi dari sebelumnya bersifat tematik menjadi berbasis wilayah. Para
Kepala Seksi (Kasi) bertanggung jawab terhadap wilayah kelurahan/kecamatan dan
dituntut memahami seluruh aspek tugas dan fungsi pertanahan di wilayahnya.
“Pendekatan wilayah kita turunkan dari Kepala Kantor sampai ke Kasi.
Harapannya, persoalan yang ada di masing-masing wilayah bisa diselesaikan di
tingkat Kasi,” kata Sekjen ATR/BPN.
Organisasi Berbasis Wilayah pada tahap awal mulai
diterapkan di 10 Kantor Pertanahan, yakni Kota Medan, Kota Denpasar, Kabupaten
Sidoarjo, Kota Tangerang, Kota Balikpapan, Kabupaten Sragen, Kabupaten Gresik,
Kabupaten Demak, Kabupaten Tabanan, dan Kabupaten Bandung.
Percepatan layanan pertanahan diimplementasikan
melalui penetapan layanan pengukuran Terjadwal yang memberikan kepastian waktu
pengukuran hingga terbitnya Peta Bidang Tanah (PBT). Masyarakat memperoleh
jadwal pengukuran dengan masa tunggu paling lama 7 hari, kemudian penyelesaian
hingga PBT diterbitkan maksimal 5 hari sehingga total waktu pelayanan paling
lama 12 hari. Layanan tersebut sudah berjalan di 455 kantor dari total 483
Kantor Pertanahan.
Masyarakat juga mulai bisa menggunakan layanan
Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian maksimal 10 hari. Sasaran
tersebut meliputi Verifikasi Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
selama 3 hari, pembuatan Akta Jual Beli oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
selama 2 hari, dan penyelesaian di Kantor Pertanahan selama 5 hari. “Lima hari
sisanya merupakan kegiatan-kegiatan yang ada di Kementerian kami, di Kantor
Pertanahan. Seluruh persyaratan dipenuhi dan pemohon membayar Surat Perintah
Setor serta PNBP dalam kurun waktu lima hari,” jelas Dalu Agung Darmawan.
Untuk mendukung kelancaran transformasi layanan bagi
masyarakat, Kementerian ATR/BPN memperkuat kerja sama dengan pemerintah daerah
melalui Surat Edaran Bersama dengan Kementerian Dalam Negeri dan Perjanjian
Kerja Sama antara Kantor Pertanahan dengan pemerintah daerah. Kerja sama
tersebut mencakup pertukaran data pertanahan dan perpajakan, integrasi NIB dan
NOP, serta optimalisasi pemanfaatan Zona Nilai Tanah.
Pada kesempatan ini, Sekjen ATR/BPN hadir didampingi
oleh Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo
Prijono serta jajaran Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol. Dalam konferensi
pers tersebut, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI, Muhammad Qodari, turut
menyampaikan program pemerintah KIP Kuliah. Turut hadir, Deputi III Badan
Komunikasi Pemerintah, Kurnia Ramadhana.
baca berita lainnya di google news
