![]() |
| Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian maksimal 10 hari resmi diluncurkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid pada 17 Agustus 2026 |
JAKARTA MSM.COM — Peralihan Hak Terintegrasi dengan target
penyelesaian maksimal 10 hari resmi diluncurkan Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid pada 17 Agustus
2026. Memasuki minggu kedua pelaksanaannya, layanan ini sudah berjalan di 17
Kantor Pertanahan (Kantah) yang menjadi lokasi proyek percontohan. Sehubungan
dengan uji coba yang tengah berjalan, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan
Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Asnaedi, mengharapkan masukan serta peran
aktif dari masyarakat sebagai pengguna layanan untuk ikut menyempurnakan
layanan Peralihan Hak Terintegrasi.
Kami akan melakukan perbaikan sehingga pada akhirnya
kami benar-benar dapat menemukan formulasi yang tepat mengenai seperti apa
pelaksanaan layanan Peralihan Hak dalam 10 hari,” ujar Dirjen PHPT saat ditemui
di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (28/08/2026).
Menurutnya, masyarakat memiliki peran penting dalam
memastikan proses Peralihan Hak dapat berjalan sesuai target Kementerian
ATR/BPN. Salah satu hal utama yang perlu dipastikan adalah kesiapan para pihak,
baik penjual maupun pembeli dalam proses penandatanganan akta dengan Pejabat
Pembuat Akta Tanah (PPAT).
“Yang pertama itu masyarakat harus siap. Syarat
utama penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) atau Akta Hibah itu sudah siap. Jadi
pada saat jadwal penandatanganan oleh PPAT, masyarakat harus siap, jangan
sampai sudah waktunya penandatanganan, antara penjual atau pembelinya tidak
ada. Nah, ini kan jadi molor waktunya,” tutur Asnaedi.
Selain kesiapan para pihak, Asnaedi mengingatkan
masyarakat untuk mengetahui dan mempersiapkan dari awal terkait kewajiban biaya
yang diperlukan dalam proses Peralihan Hak. Bagi penjual terdapat kewajiban
Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 2,5%, sedangkan pembeli berkewajiban membayar
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5%. Selain itu,
terdapat jasa PPAT yang diatur dalam Peraturan Pemerintah serta Penerimaan
Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk permohonan Peralihan Hak di Kementerian
ATR/BPN.
“Jadi, kalau semua persyaratan sudah oke, sudah ada
biaya untuk perpajakannya, untuk PNBP-nya, silakan diserahkan. Tapi kalau belum
siap, ya jangan dikirim karena sukses tidaknya proses Peralihan Hak 10 hari ada
juga peran dari masyarakat,” kata Asnaedi.
Adapun 17 Kantah yang dijadikan lokasi uji coba
pelaksanaan layanan Peralihan Hak Terintegrasi adalah Kantah Kota Administrasi
Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, dan Jakarta Selatan; Kantor Kota
Tangerang Selatan; Kantah Kota Depok; Kantah Kota Surabaya I, Kabupaten Malang,
Kota Semarang, dan Kabupaten Semarang; Kantah Kota Batam; Kantah Kota Pontianak
dan Kota Samarinda; Kantor Kota Makassar; Kantah Kabupaten Badung dan Kabupaten
Buleleng; serta Kantah Kota Kupang.
"Untuk inovasi ini karena sesuatu yang lumayan
radikal, makanya kita piloting pertama di 17 Kantah, Tujuan piloting , kita
masih ingin mencari formulasi yang paling tepat, makanya tiap hari ini kita
evaluasi terus kekurangannya di mana, hambatannya di mana, di pihak mana yang
terhambat. Kita periksa tiap hari untuk kita perbaiki. Jadi nanti pada saat
sudah firm kita bisa pantau semua sehingga nanti total durasinya itu kita bisa
kontrol," pungkas Asnaedi.
