JAKARTA MSM.COM — Dalam proses pelestarian hak atas tanah, ada
beberapa tahapan dan empat simpul yang terlibat, mulai dari pembeli dan
penjual, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), unit pemerintah daerah yang
mengurusi bidang pendapatan daerah, serta Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Kantor Pertanahan (Kantah).
Dengan adanya banyak pihak yang terlibat, terkadang muncul hambatan dan kendala
yang akhirnya menghambat proses penyelamatan hak atau balik nama sertipikat.
"Ada empat simpul yang menyebabkan adanya
perbedaan persepsi antara BPN dengan masyarakat. BPN menilai durasi (proses
pelestarian hak, red) itu dimulai dari pembayaran Surat Perintah Setor (SPS),
sementara perhitungan masyarakat setelah mereka melakukan transaksi. Kalau
dibuat mulai dari transaksi, berarti ada beberapa komponen yang terlibat di
dalamnya," terang Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah
(Dirjen PHPT), Asnaedi, saat ditemui di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat
(28/08/2026).
Untuk menyelaraskan proses dan memberikan kepastian
waktu layanan bagi masyarakat, Kementerian ATR/BPN menerapkan Peralihan Hak
Terintegrasi (PERINTIS) dengan target penyelesaian 10 hari. Sebelum layanan
diterapkan, Kementerian ATR/BPN telah meneliti keempat simpul yang terlibat
dalam proses Peralihan Hak dan menguraikan langkah-langkah yang bisa dilakukan
untuk mempercepat pelayanan. Pembenahan dimulai dari tahap sebelum permohonan
masuk ke Kantah.
“Pada saat pengecekan berkas awal, PPAT baru boleh
atau baru melakukan pengecekan apabila, pertama, penjual dan pembeli sudah
menyatakan kesiapannya untuk hadir pada saat penandatanganan akta. Kedua, perlu
dibuat pernyataan bahwa PPAT baru melakukan pengecekan apabila penjual dan
pembeli sudah mengetahui biaya yang harus mereka bayarkan. Jadi, penjual dan
pembeli sudah memahami seluruh proses dan mengetahui bahwa setelah pengecekan
masih ada tahapan yang harus dilanjutkan,” jelas Asnaedi.
Setelah pengecekan selesai, pembeli mengajukan
permohonan pembayaran lebih lanjut Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
(BPHTB) ke dinas pendapatan setempat. Pada kesempatan yang sama juga, dilakukan
pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) oleh penjual.
"Setelah masuk ke Bapenda, tiga hari batas
waktu yang kami berikan untuk mereka nyatakan oke atau tidak untuk pembayaran
BPHTB-nya. Biasanya kode billing yang berlaku untuk pembayaran BPHTB itu 14
hari, tapi kalau mau proses Peralihan Hak-nya selesai dalam waktu 10 hari, maka
para pihak yang tadi harus membayarkan pajaknya di hari pertama," terang
Dirjen PHPT.
Pada tahap validasi BPHTB oleh pemerintah daerah,
mekanisme fiktif positif menjadi salah satu aturan yang ditetapkan untuk
menjaga kepastian waktu proses. Mekanisme ini memungkinkan tahapan dilanjutkan
apabila pemeriksaan belum dilakukan dalam batas waktu yang telah ditentukan.
Setelah validasi BPHTB selesai, dalam waktu 2 hari
penjual dan pembeli melakukan penandatanganan dan PPAT melakukan pelaporan
akta. Proses dilanjutkan dengan verifikasi berkas di Kantor Pertanahan dengan
jangka waktu maksimal 3 hari. Akta yang telah terverifikasi ditindaklanjuti
dengan terbitnya tagihan PNBP (SPS) yang dilanjutkan dengan pembayaran PNBP
dalam kurun waktu satu hari disertai kewajiban PPAT menyerahkan berkas fisik ke
Kantor Pertanahan di hari yang sama. Status pembayaran yang terverifikasi
diikuti dengan pencatatan hak dan terbitnya Sertipikat dalam kurun 2 hari kerja
dan bisa dicek pada brangkas elektronik Sentuh Tanahku.
"Di Kantah kami menerapkan dua mekanisme.
Pertama, prinsip first in, first out , berkas yang lebih dulu masuk akan lebih
dulu diperiksa. Kedua, mekanisme fiktif positif. Apabila dalam tiga hari berkas
belum dilakukan pemeriksaan, maka proses dilanjutkan dengan propaganda SPS.
Setelah SPS diterbitkan, pembayaran harus dilakukan pada hari yang sama.
Demikian pula dengan penyerahan dokumen fisik yang harus dilakukan pada hari
yang sama," ungkap Asnaedi.
Layanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target
penyelesaian paling lama 10 hari ini mulai diterapkan pada 17 Kantah.
Penerapannya jadi bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN memberikan kepastian
waktu bagi masyarakat dalam layanan pertanahan. “Kalau ini kita melakukan
semuanya, maka 10 hari itu sama yang kita rasakan dengan apa yang dirasakan
masyarakat tidak akan terjadi perbedaan,” pungkas Asnaedi.
baca berita lainnya di google news
