MURATARA MSM.COM — Polda Sumatera Selatan melalui Satresnarkoba
Polres Musi Rawas Utara mengungkap dugaan peredaran gelap narkotika dengan
menangkap IPJ (31) di Jalan Poros Desa Sukomoro, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten
Musi Rawas Utara (Muratara), Selasa (29/9/2026) sore. Dari penindakan tersebut,
polisi menyita 51,53 gram brutto shabu yang diduga akan diedarkan.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat
mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi
narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba
Polres Muratara melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi yang
dilaporkan.
Sekitar pukul 18.00 WIB, petugas melihat seorang
laki-laki mengendarai sepeda motor Honda CRF warna hijau tanpa nomor polisi
dengan ciri-ciri sesuai informasi yang diterima. Petugas kemudian melakukan
penyergapan dan penggeledahan terhadap IPJ.
Dalam penggeledahan badan dan kendaraan, polisi
menemukan satu paket plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga shabu
dengan berat brutto 51,53 gram. Petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor
Honda CRF serta satu helai celana pendek warna biru.
Dari pemeriksaan awal, IPJ diduga berperan sebagai
kurir yang membawa narkotika tersebut. Polisi juga melakukan tes urine terhadap
yang bersangkutan dengan hasil positif mengandung narkotika.
Atas perkara tersebut, IPJ dijerat Pasal 114 Ayat
(2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo
Lampiran II Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang
Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf (a) Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya
kepolisian memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polda
Sumsel, khususnya Kabupaten Muratara. Penindakan tersebut sekaligus ditujukan
untuk mencegah penyalahgunaan narkotika dan menjaga keamanan serta ketertiban
masyarakat.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol.
Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kepolisian akan terus
melakukan penegakan hukum terhadap peredaran narkotika.
“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan
peredaran narkotika tanpa pandang bulu demi melindungi masyarakat. Kami juga
mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi
kepada kepolisian guna menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di
Sumatera Selatan,” ujar Nandang.
Saat ini, IPJ bersama seluruh barang bukti telah
diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Muratara untuk menjalani proses
penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna
mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam perkara tersebut.
baca berita lainnya di google news
