![]() |
| Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan menggagalkan dugaan peredaran narkotika dalam jumlah besar berupa 35 kilogram sabu dan 600 butir pil happy five di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin |
BANYUASIN MSM.COM — Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan
menggagalkan dugaan peredaran narkotika dalam jumlah besar berupa 35 kilogram
sabu dan 600 butir pil happy five di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin, Senin
(28/9/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan
seorang pria berinisial ES (41) yang diduga berperan sebagai kurir. Petugas
juga mengamankan satu unit mobil Daihatsu Terios warna putih yang diduga
digunakan sebagai sarana pengangkutan narkotika.
Penindakan berlangsung di halaman parkir sebuah
rumah makan di Jalan Raya Palembang-Jambi, Kabupaten Musi Banyuasin. Proses
pengamanan dilakukan secara terukur sehingga tidak menimbulkan gangguan
terhadap masyarakat di sekitar lokasi.
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat
mengenai dugaan pengiriman narkotika jenis sabu dari Kota Medan menuju Jakarta.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Unit 2 Subdit II Ditresnarkoba Polda
Sumsel bersama Tim IT melalui serangkaian penyelidikan dan pemetaan di
sepanjang jalur Jalan Raya Palembang-Jambi.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil
mengidentifikasi ciri-ciri kendaraan yang diduga digunakan untuk membawa
narkotika. Pada Senin malam, kendaraan tersebut terpantau melintas di lokasi
yang telah dipetakan.
Tim yang dipimpin Kasubdit II Ditresnarkoba Polda
Sumsel AKBP C.S. Panjaitan bersama Kanit II Iptu Hery Ahmadi dan personel
kemudian menghentikan kendaraan untuk dilakukan pemeriksaan.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan narkotika
yang disimpan pada bagian dalam bodi belakang kendaraan. Pengemudi berinisial
ES beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke kantor Ditresnarkoba
Polda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan berupa sabu dengan berat
bruto 35 kilogram yang dikemas menyerupai bungkus teh, 600 butir pil happy
five, satu unit telepon seluler, serta satu unit mobil yang digunakan sebagai
sarana pengangkutan.
Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya
Polda Sumsel memutus rantai peredaran narkotika melalui kombinasi informasi
masyarakat, penyelidikan lapangan, serta analisis teknologi informasi. Penyidik
juga masih mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan
pihak lain dalam jaringan tersebut.
Tersangka diproses berdasarkan Pasal 114 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2)
huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal
62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, sesuai dengan
konstruksi perkara dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sumatera Selatan
AKBP C.S. Panjaitan menyampaikan apresiasi atas sinergi antara masyarakat,
personel penyelidikan, dan Tim IT dalam pengungkapan tersebut.
“Sinergi antara informasi masyarakat, tim
penyelidikan, dan tim IT membuahkan hasil yang sangat membanggakan. Kami akan
terus semangat mengembangkan kasus ini untuk mengejar pelaku lain yang terlibat
dalam jaringan ini,” ujar AKBP C.S. Panjaitan.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol.
Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengapresiasi kinerja Ditresnarkoba Polda
Sumsel sekaligus mengajak masyarakat terus berperan aktif dalam memberikan
informasi kepada kepolisian.
“Prestasi ini adalah bukti nyata komitmen kami
melindungi masyarakat dari bahaya narkotika. Kami sangat mengapresiasi peran
aktif masyarakat yang telah memberikan informasi berharga, dan kami mengajak
seluruh warga untuk terus bersinergi bersama kepolisian,” ujar Kombes Pol.
Nandang Mu’min Wijaya.
Polda Sumsel terus mengembangkan pengungkapan
tersebut untuk memastikan jaringan peredaran narkotika yang terkait dapat
ditelusuri sesuai fakta dan alat bukti. Partisipasi masyarakat melalui
pemberian informasi menjadi salah satu bagian penting dalam upaya bersama
mencegah peredaran narkotika dan melindungi generasi muda.
baca berita lainnya di google news
