BATURAJA MSM.COM — Polda Sumatera Selatan melalui Unit II
Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU)
mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Baturaja
Timur. Polisi mengamankan AM (21) pada Kamis, 17 September 2026, setelah
melakukan penyelidikan atas laporan keluarga korban.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 25 Juli 2026
sekitar pukul 09.00 WIB di sebuah rumah kos di kawasan Lorong Taman Sari,
Kelurahan Sukaraya, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU. Berdasarkan hasil
penyelidikan, AM menghubungi korban AH (14) melalui telepon seluler dan meminta
korban datang menemuinya di tempat kos tersebut.
Setelah korban tiba di lokasi, pelaku diduga menarik
korban masuk ke dalam kamar dan melakukan persetubuhan. Keluarga korban
kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polres OKU untuk diproses sesuai
ketentuan hukum.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit II PPA Satreskrim
Polres OKU melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan AM. Tim kemudian
mengamankan AM tanpa perlawanan dan membawanya ke Mapolres OKU untuk menjalani
pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik turut
mengamankan barang bukti berupa satu helai baju hitam lengan pendek dan satu
helai celana joget berwarna abu-abu yang berkaitan dengan perkara.
Atas perbuatannya, AM dijerat Pasal 81 Ayat (2)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi
Undang-Undang.
Kapolres OKU AKBP Helmy Tamaela, S.I.K., M.I.K.
menegaskan komitmen jajarannya dalam menangani perkara yang melibatkan anak
secara profesional dan sesuai ketentuan hukum. Setiap laporan terkait
perlindungan anak, kata dia, akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan
dan penyidikan secara serius.
Pengungkapan perkara ini sekaligus menjadi bagian
dari upaya kepolisian memberikan perlindungan kepada anak serta menjaga
keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres OKU.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol.
Nandang Mu'min Wijaya, S.I.K., M.H. mengapresiasi kesigapan penyidik Polres OKU
dalam merespons laporan masyarakat terkait dugaan kejahatan terhadap anak.
“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan,
khususnya kejahatan terhadap anak yang dapat mencederai masa depan generasi
bangsa,” ujar Nandang.
Ia juga mengimbau orang tua dan masyarakat untuk
meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak serta segera melaporkan kepada
kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana terhadap anak.
baca berita lainnya di google news
