![]() |
| Pulau-pulau kecil terluar yang berada di ujung Indonesia tidak hanya menjadi bagian dari bentang wilayah kepulauan, namun juga memiliki posisi strategis bagi negara |
JAKARTA MSM.COM - Pulau-pulau kecil terluar yang berada di
ujung Indonesia tidak hanya menjadi bagian dari bentang wilayah kepulauan,
namun juga memiliki posisi strategis bagi negara. Terletak di kawasan
perbatasan, pulau-pulau kecil tersebut harus dijaga dengan kepastian hukum atas
tanahnya. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
(ATR/BPN) hingga kini terus menjalankan sertipikasi bidang-bidang tanah di
wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, dan pulau kecil terluar untuk memberikan
kepastian hukum atas tanah di kawasan tersebut.
“Sertipikasi
bidang-bidang tanah yang ada di pulau kecil terluar bukan sekadar menerbitkan
dokumen hak atas tanah. Lebih dari itu, sertipikasi memberikan kepastian hukum
mengenai penguasaan dan pemilikan tanah sekaligus menjadi bagian dari upaya
negara menjaga dan menata strategi kawasan,” ujar Direktur Penatagunaan Tanah,
Muhammad Tansri, di Jakarta, Senin (19/10/2026).
Menurut Muhammad
Tansri, sertipikasi tersebut mencakup bidang tanah di kawasan daratan pesisir,
pulau-pulau kecil yang berpenduduk maupun tidak berpenduduk, serta pulau-pulau
kecil terluar yang berbatasan langsung dengan negara tetangga. Sertipikasi
tanah diarahkan untuk memberikan perlindungan hukum atas aset negara, menjamin
kepastian hukum bagi masyarakat pesisir, serta mendukung pengelolaan sumber
daya kelautan secara berkelanjutan.
Berdasarkan Keputusan
Presiden Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Pulau Kecil Terluar, Indonesia
memiliki 111 pulau kecil terluar yang tersebar di 22 provinsi. Sebanyak 87
pulau di antaranya sudah bersertipikat dan sisanya masih dalam proses
sertipikasi.
Sementara itu,
berdasarkan data yang dihimpun Direktorat Penatagunaan Tanah dari Sistem
Informasi Pulau Badan Informasi Geospasial (BIG), jumlah pulau-pulau kecil di
Indonesia mencapai 17.343 pulau. Dari jumlah tersebut, sebanyak 15.977 pulau
bidang tanahnya belum disertipikatkan, sedangkan 17 pulau lainnya belum
teridentifikasi. Pulau yang masuk dalam kategori pulau-pulau kecil adalah pulau
dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km² beserta ekosistem
ekosistemnya.
“Saat ini sebanyak
1.349 pulau telah disertipikatkan. Namun, masih terdapat pekerjaan besar yang
perlu dilakukan untuk memastikan kepastian hukum pertanahan di pulau-pulau
Indonesia,” ungkap Muhammad Tansri.
Direktur Penatagunaan
Tanah menjelaskan, sertipikat yang dimaksud bukanlah sertipikat atas pulaunya
secara keseluruhan, melainkan hasil dari pendaftaran bidang-bidang tanah yang
ada di pulau tersebut. Dengan adanya bidang yang bersertipikat, sebuah pulau
telah terdata dan teridentifikasi secara hukum sehingga meminimalkan potensi
klaim dari pihak asing.
Kepastian hukum ini
menjadi krusial untuk memetakan kondisi penguasaan tanah di pulau-pulau kecil
secara jelas. Melalui data Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan
Tanah (P4T), pemerintah dapat memahami dinamika pertanahan di lapangan, memitigasi
potensi konflik, sekaligus memberikan jaminan kepastian hukum bagi pemegang
hak.
Bagi negara, kepastian
hak atas tanah tersebut menjadi bentuk upaya menjaga strategi kawasan dan
menata pemanfaatan ruang di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Sementara
bagi masyarakat pesisir, kepastian hak memberikan perlindungan hukum atas tanah
yang mereka tempati dan manfaatkan sehari-hari.
“Kita harus memastikan
pulau-pulau kecil terluar memiliki kepastian hukum dan penataan ruang yang
jelas. Jika hak masyarakat dilindungi dan aset negara terjaga, pemanfaatan wilayah
dapat dilakukan secara tertib dan berkelanjutan. Menjaga pulau terluar berarti
menjaga kelestarian Indonesia,” pungkas Muhammad Tansri.
baca berita lainnya di google news
