MURATARA MSM.COM — Sejumlah anggota Persatuan Wartawan Indonesia
(PWI) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) menyampaikan keberatan dan
melayangkan somasi terkait penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PWI Muratara
yang disebut ditunjuk oleh PWI Sumatera Selatan.
Penunjukan tersebut diketahui mengatasnamakan Iman
Santoso sebagai Plt Ketua PWI Muratara.
Keberatan tersebut disampaikan sejumlah anggota PWI
Muratara yang mempertanyakan mekanisme penunjukan Plt Ketua PWI Muratara,
khususnya karena menurut pihak yang mengajukan somasi, proses tersebut dinilai
perlu mendapatkan penjelasan terkait mekanisme organisasi dan keterlibatan
anggota PWI Muratara.
Dalam surat somasi dan pernyataan keberatan yang
disampaikan, para anggota meminta adanya klarifikasi secara resmi mengenai
dasar, prosedur serta dokumen yang menjadi landasan penunjukan Plt Ketua PWI
Muratara.
Mereka juga mempertanyakan apakah sebelum penunjukan
tersebut telah dilakukan musyawarah atau forum organisasi yang melibatkan
anggota PWI Muratara sesuai dengan ketentuan organisasi yang berlaku.
Minta Penjelasan Mekanisme
Organisasi
Pihak yang mengajukan keberatan meminta PWI Sumatera
Selatan memberikan penjelasan tertulis terkait dasar penunjukan Iman Santoso
sebagai Plt Ketua PWI Muratara.
Selain itu, mereka meminta agar dokumen yang menjadi
dasar penunjukan, termasuk surat keputusan maupun berita acara apabila ada,
dapat dijelaskan secara terbuka kepada anggota yang berkepentingan.
Menurut pihak pengaju somasi, langkah tersebut
dilakukan bukan untuk menyerang pribadi siapa pun, melainkan sebagai bentuk
kepedulian terhadap keberlangsungan organisasi dan upaya menjaga agar setiap
keputusan terkait kepemimpinan PWI Muratara dapat dipertanggungjawabkan secara
organisatoris.
Mereka juga meminta agar proses penentuan
kepemimpinan PWI Muratara dilaksanakan secara transparan, demokratis dan sesuai
dengan Peraturan Dasar (PD), Peraturan Rumah Tangga (PRT), serta Peraturan
Organisasi PWI yang berlaku.
Beri Waktu Klarifikasi
Dalam surat tersebut, pihak yang mengajukan somasi
memberikan waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak surat diterima untuk mendapatkan
tanggapan dan klarifikasi secara tertulis.
Apabila tidak mendapatkan penyelesaian atau
penjelasan yang dianggap memadai, mereka menyatakan akan mempertimbangkan untuk
menempuh mekanisme penyelesaian internal organisasi dan/atau langkah hukum
lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Para anggota PWI Muratara berharap persoalan
tersebut dapat diselesaikan melalui musyawarah, dialog dan mekanisme
organisasi, sehingga tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tubuh
organisasi kewartawanan di Kabupaten Muratara.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang mengajukan
keberatan juga masih menunggu penjelasan resmi dari PWI Sumatera Selatan maupun
pihak yang ditunjuk sebagai Plt Ketua PWI Muratara (*)
baca berita lainnya di google news
