PALEMBANG MSM.COM — Polda Sumatera Selatan menegaskan komitmennya
dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik melalui pelaksanaan visitasi
Evaluasi dan Monitoring (E-Monev) Tahun 2026 oleh Komisi Informasi Provinsi
Sumatera Selatan. Kegiatan ini menjadi bagian dari evaluasi terhadap kesiapan
pelayanan informasi publik sekaligus upaya memperkuat tata kelola institusi
yang transparan dan akuntabel.
Visitasi berlangsung di Ruang Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi (PPID) Polda Sumsel, Selasa (27/10/2026), mulai pukul
13.00 WIB. Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut surat Komisi Informasi
Provinsi Sumatera Selatan Nomor 473/X/SKI.Provsumsel/2026 setelah badan publik
menyelesaikan tahapan pengisian kuesioner mandiri.
Dalam tahapan penilaian faktual ini, tim Komisi
Informasi melakukan evaluasi terhadap kesiapan sarana dan prasarana,
pengelolaan dokumentasi, serta mekanisme pelayanan PPID Polda Sumsel. Penilaian
tersebut menjadi kesempatan untuk memastikan bahwa masyarakat memperoleh akses
terhadap informasi publik sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelaksanaan visitasi juga mencakup peninjauan
terhadap pengelolaan informasi berkala, mekanisme penanganan sengketa
informasi, serta pemanfaatan kanal digital dalam mendukung pelayanan publik.
Kesiapan sistem dan petugas PPID menjadi unsur penting untuk memastikan
permohonan informasi masyarakat dapat ditangani secara tertib, tepat, dan
sesuai prosedur.
Keterbukaan informasi publik tidak hanya berkaitan
dengan pemenuhan kewajiban administratif, tetapi juga menjadi bagian dari upaya
membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Melalui
pengelolaan informasi yang profesional, masyarakat diharapkan memperoleh
informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan dengan tetap
memperhatikan ketentuan mengenai informasi yang dikecualikan.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan
Haidir Rohimin, S.E., M.M., mengapresiasi kesiapan jajaran Polda Sumsel dalam
mengikuti tahapan E-Monev keterbukaan informasi publik tahun 2026.
“Polda Sumsel menunjukkan keseriusan dalam mendukung
pemenuhan hak masyarakat atas informasi. Kesiapan fasilitas dan pengelolaan
PPID menjadi bagian penting dalam mewujudkan pelayanan informasi yang
transparan, profesional, dan akuntabel,” ujar Haidir Rohimin.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min
Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian
dari komitmen Polri dalam memberikan pelayanan publik yang profesional dan
responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Keterbukaan informasi bukan sekadar pemenuhan
ketentuan, tetapi juga bentuk tanggung jawab institusi kepada masyarakat. Polda
Sumsel terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan PPID agar masyarakat
dapat memperoleh informasi yang dibutuhkan melalui mekanisme yang jelas, sesuai
prosedur, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min
Wijaya.
Melalui visitasi E-Monev Tahun 2026, Polda Sumsel
berupaya terus meningkatkan kualitas pengelolaan informasi dan dokumentasi
publik. Evaluasi ini diharapkan menjadi bahan perbaikan berkelanjutan dalam
memperkuat transparansi, meningkatkan mutu pelayanan, serta membangun hubungan
yang semakin baik antara kepolisian, lembaga pengawas keterbukaan informasi,
dan masyarakat.
Polda Sumsel berkomitmen untuk terus mengembangkan
pelayanan informasi publik yang profesional, adaptif, dan akuntabel sebagai
bagian dari pelaksanaan tugas Polri serta upaya mewujudkan pelayanan yang
semakin dekat dengan masyarakat.
baca berita lainnya di google news
