PALEMBANG MSM.COM — Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera
Selatan mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar
gerai Domino’s Pizza Kenten, Jalan M.P. Mangkunegara, Kelurahan Bukit Sangkal,
Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang. Dalam pengungkapan pada Kamis (28/10/2026),
polisi mengamankan enam orang tersangka yang diduga terlibat dalam pencurian
tiga unit sepeda motor operasional milik tempat usaha tersebut.
Kasus ini bermula pada Kamis (22/10/2026) pagi,
ketika pelapor berinisial MAC (35) mendapati gembok rolling door toko dalam
keadaan rusak dan tergeletak di lantai. Setelah memeriksa bagian dalam tempat
usaha, pihak manajemen mengetahui tiga unit sepeda motor Honda Revo yang
digunakan untuk operasional pengantaran makanan telah hilang. Akibat kejadian
tersebut, korban memperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp54 juta dan
melaporkannya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Subdit 3
Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel melakukan penyelidikan dan penelusuran
terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat. Informasi dari masyarakat kemudian
mengarahkan petugas ke sebuah rumah kosong di kawasan Jalan Sukawinatan, Kota
Palembang, yang diduga digunakan sebagai tempat persembunyian para pelaku.
Tim operasional Unit 2 Jatanras Ditreskrimum Polda
Sumsel selanjutnya melakukan penindakan di lokasi dan mengamankan enam orang,
masing-masing berinisial JAB (14), IJ (19), MS (15), MRS (18), D (18), dan A
(21).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kelompok
tersebut diduga telah melakukan aksi pencurian serupa lebih dari 10 kali di
sejumlah lokasi di Kota Palembang. Penyidik masih mendalami keterlibatan
masing-masing tersangka serta kemungkinan adanya tindak pidana lain.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut
mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu buah kunci leter T yang
telah dimodifikasi, tiga unit sepeda motor Honda Revo lengkap dengan boks
pengantar makanan, serta tiga unit sepeda motor matik, yakni Honda Vario 160,
Honda Genio, dan Honda Beat.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan
melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana terkait pencurian dengan pemberatan. Terhadap
tersangka yang masih berusia anak, proses penanganan perkara dilakukan dengan
memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem peradilan
pidana anak.
Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Johannes
Bangun, S.Sos., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa jajarannya terus melakukan
penegakan hukum terhadap tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat,
termasuk kejahatan yang menyasar tempat usaha dan mengganggu aktivitas
perekonomian.
“Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelaku
kejahatan tanpa pandang bulu demi menjaga stabilitas kamtibmas. Penegakan hukum
dilakukan secara profesional, terukur, dan presisi agar rasa keadilan serta
keamanan masyarakat benar-benar terwujud di seluruh wilayah Sumatera Selatan,”
tegas Kombes Pol Johannes Bangun.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol
Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengapresiasi partisipasi masyarakat yang
memberikan informasi kepada kepolisian. Menurutnya, kerja sama antara warga dan
aparat menjadi bagian penting dalam mengungkap tindak pidana serta menjaga
keamanan lingkungan.
“Sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi
kunci utama keberhasilan ini. Kami mengajak seluruh warga untuk terus
bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan tidak ragu memanfaatkan layanan
kepolisian terdekat apabila mengetahui potensi tindak pidana,” ujar Kombes Pol
Nandang Mu’min Wijaya.
Saat ini, para tersangka beserta barang bukti
menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolda Sumsel. Penyidik terus
melengkapi berkas perkara, mendalami peran masing-masing tersangka, serta
menindaklanjuti hasil penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
baca berita lainnya di google news
