PALEMBANG MSM.COM — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum)
Polda Sumatera Selatan melalui Unit 2 Subdit III Jatanras mengungkap kasus
dugaan penipuan dan/atau penggelapan berkedok jaminan kelulusan Calon Pegawai
Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan HAM. Seorang pria berinisial R (35)
diamankan di Kota Palembang setelah diduga menjanjikan kelulusan CPNS melalui
jalur tidak resmi dengan nilai kerugian korban mencapai Rp250 juta.
Korban berinisial I (50), seorang karyawan BUMD,
diduga menjadi korban setelah pelaku mengaku sebagai pegawai Kemenkumham di
salah satu lembaga pemasyarakatan di Palembang. Pelaku menjanjikan dapat
membantu meluluskan anak korban dalam seleksi CPNS dengan imbalan sejumlah
uang.
Berdasarkan laporan korban, uang sebesar Rp250 juta
diserahkan secara bertahap kepada pelaku di kediamannya di kawasan Sukarami,
Palembang, pada Mei 2024. Namun, setelah masa pendaftaran CPNS berakhir, nama
anak korban tidak tercantum dalam pengumuman kelulusan. Pelaku juga diduga
tidak mengembalikan uang tersebut meskipun telah diminta oleh korban.
Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan
kejadian itu ke SPKT Polda Sumsel pada 6 Agustus 2025 melalui laporan polisi
nomor LP/B/1070/VIII/2025/SPKT/POLDA SUMSEL.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Unit 2 Subdit
III Jatanras melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku. Setelah
memperoleh informasi terkait lokasi yang bersangkutan, Kasubdit III Jatanras
AKBP Sofwan Rosyidi memerintahkan Kanit 2 AKP Herry Yusman bersama Panit Opsnal
Unit 2 Iptu Zakwan Rifqi, Panit Riksa Ipda Eddy Nopriyadi, dan anggota opsnal
untuk melakukan penindakan.
Pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, tim
mendatangi kediaman pelaku di kawasan Sukarami, Kota Palembang. Pelaku berhasil
diamankan tanpa perlawanan dan selanjutnya dibawa ke kantor Unit 2 Jatanras
Polda Sumsel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam pengungkapan tersebut, penyidik turut
mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana,
yakni satu lembar surat pernyataan, satu lembar kuitansi, satu lembar rekening
koran, atribut dan pakaian dinas bercirikan Kemenkumham, tiga buah kopel, serta
satu bundel dokumen yang mengatasnamakan Kemenkumham.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes
Pol. Johannes Bangun, S.Sos., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penanganan perkara
ini merupakan bagian dari upaya kepolisian melindungi masyarakat dari praktik
penipuan yang memanfaatkan harapan masyarakat untuk memperoleh pekerjaan
melalui jalur kedinasan.
Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya
terhadap pihak yang menjanjikan kelulusan CPNS dengan imbalan uang atau
menawarkan akses melalui jalur tidak resmi. Seluruh informasi mengenai
penerimaan aparatur sipil negara perlu diperiksa melalui kanal resmi instansi
penyelenggara.
Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel AKBP Sofwan
Rosyidi menyampaikan bahwa penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk
menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat maupun korban lain
dengan modus serupa. Masyarakat yang merasa mengalami kejadian serupa diimbau
segera melapor kepada kepolisian.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min
Wijaya, S.I.K., M.H., turut mengingatkan masyarakat agar selalu berhati-hati
terhadap tawaran kelulusan CPNS yang menjanjikan kemudahan melalui jalur
belakang.
“Jangan mudah percaya kepada pihak yang menjanjikan
kelulusan dengan imbalan uang. Pastikan seluruh informasi penerimaan CPNS
diperoleh melalui kanal resmi instansi terkait. Apabila menemukan indikasi
penipuan, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai
ketentuan hukum,” imbaunya.
Atas dugaan perbuatannya, pelaku diproses
berdasarkan ketentuan hukum mengenai penipuan dan/atau penggelapan. Penyidik
menerapkan pasal yang relevan dengan perbuatan yang disangkakan sesuai
ketentuan hukum yang berlaku.
baca berita lainnya di google news
