![]() |
| Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) terus berkomitmen dalam menjaga mutu, kualitas, serta keamanan sediaan obat yang beredar di tengah masyarakat |
MURATARA MSM.COM — Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) terus
berkomitmen dalam menjaga mutu, kualitas, serta keamanan sediaan obat yang
beredar di tengah masyarakat. Komitmen tersebut diwujudkan melalui gelaran
Bimbingan Teknis (Bimtek) Perizinan dan Pengelolaan Obat bagi Pengelola Apotek
dan Toko Obat se-Kabupaten Muratara yang berlangsung di Aula RM Sederhana, Rupit,
Rabu (14/10/2026).
Kegiatan edukatif ini
diikuti oleh 75 peserta yang terdiri atas pemilik sarana, penanggung jawab
teknis, tenaga kefarmasian, serta pihak-pihak terkait dalam pelayanan
kefarmasian dari berbagai wilayah di Kabupaten Musi Rawas Utara.
Kepala Dinas Kesehatan
Kabupaten Musi Rawas Utara, Tasman, saat membuka kegiatan menyampaikan bahwa
obat bukan sekadar barang komoditas perdagangan biasa, melainkan komponen vital
dalam sistem pelayanan kesehatan, upaya penyembuhan penyakit, serta
perlindungan masyarakat dari risiko kesehatan.
"Oleh karena itu,
setiap obat yang beredar dan diserahkan kepada masyarakat wajib memenuhi
standar keamanan, khasiat, dan mutu. Pengelolaannya harus dilakukan secara
benar, bertanggung jawab, serta tunduk pada ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku," ujar Tasman dalam sambutannya.
Dalam arahannya, Tasman
menekankan pentingnya pemahaman terkait batasan kewenangan dan fungsi antara
apotek dan toko obat. Ia mengingatkan bahwa meskipun keduanya berperan
strategis dalam penyediaan obat masyarakat, terdapat perbedaan fundamental
dalam ruang lingkup pelayanannya.
Apotek menyelenggarakan
pelayanan kefarmasian menyeluruh, mencakup pengelolaan sediaan farmasi hingga
pelayanan farmasi klinik dengan penanggung jawab seorang apoteker profesional.
Sementara itu, toko obat memiliki kewenangan terbatasi pada jenis obat tertentu
yang diizinkan oleh regulasi.
"Toko obat harus
menjalankan usahanya sesuai ruang lingkup yang diperbolehkan. Toko obat
dilarang keras melampaui kewenangannya, seperti menyerahkan obat keras yang
membutuhkan pengawasan dan pelayanan khusus kefarmasian," tegasnya.
Melalui bimbingan teknis
ini, para peserta dibekali pemahaman mendalam mengenai sistem perizinan
berusaha serta tata kelola sediaan farmasi yang sesuai standar. Tasman
menjelaskan bahwa pemenuhan dokumen perizinan dan persyaratan sarana bukan
sekadar formalitas administratif, melainkan mekanisme perlindungan pemerintah
terhadap masyarakat pengguna layanan kesehatan.
Tasman berharap kegiatan ini
mampu meningkatkan pemahaman, kepatuhan legalitas, dan kesadaran seluruh
pengelola sarana kefarmasian di Kabupaten Musi Rawas Utara, sehingga peredaran
obat di daerah tersebut semakin terjamin, aman, dan berdaya guna bagi kesehatan
masyarakat.
baca berita lainnya di google news
