-->

IKLAN

IKLAN

​​ Tingkatkan Mutu dan Keamanan Obat, Dinkes Musi Rawas Utara Gelar Bimtek Bagi 75 Pengelola Apotek dan Toko Obat

mediasinarmuratara
15 Oktober 2026, 13:57 WIB Last Updated 2026-10-15T06:57:47Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) terus berkomitmen dalam menjaga mutu, kualitas, serta keamanan sediaan obat yang beredar di tengah masyarakat


MURATARA MSM.COM — Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) terus berkomitmen dalam menjaga mutu, kualitas, serta keamanan sediaan obat yang beredar di tengah masyarakat. Komitmen tersebut diwujudkan melalui gelaran Bimbingan Teknis (Bimtek) Perizinan dan Pengelolaan Obat bagi Pengelola Apotek dan Toko Obat se-Kabupaten Muratara yang berlangsung di Aula RM Sederhana, Rupit, Rabu (14/10/2026).

​

 

Kegiatan edukatif ini diikuti oleh 75 peserta yang terdiri atas pemilik sarana, penanggung jawab teknis, tenaga kefarmasian, serta pihak-pihak terkait dalam pelayanan kefarmasian dari berbagai wilayah di Kabupaten Musi Rawas Utara.

​

 

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Rawas Utara, Tasman, saat membuka kegiatan menyampaikan bahwa obat bukan sekadar barang komoditas perdagangan biasa, melainkan komponen vital dalam sistem pelayanan kesehatan, upaya penyembuhan penyakit, serta perlindungan masyarakat dari risiko kesehatan.



​"Oleh karena itu, setiap obat yang beredar dan diserahkan kepada masyarakat wajib memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu. Pengelolaannya harus dilakukan secara benar, bertanggung jawab, serta tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Tasman dalam sambutannya.

​

 

​Dalam arahannya, Tasman menekankan pentingnya pemahaman terkait batasan kewenangan dan fungsi antara apotek dan toko obat. Ia mengingatkan bahwa meskipun keduanya berperan strategis dalam penyediaan obat masyarakat, terdapat perbedaan fundamental dalam ruang lingkup pelayanannya.


​Apotek menyelenggarakan pelayanan kefarmasian menyeluruh, mencakup pengelolaan sediaan farmasi hingga pelayanan farmasi klinik dengan penanggung jawab seorang apoteker profesional. Sementara itu, toko obat memiliki kewenangan terbatasi pada jenis obat tertentu yang diizinkan oleh regulasi.


​"Toko obat harus menjalankan usahanya sesuai ruang lingkup yang diperbolehkan. Toko obat dilarang keras melampaui kewenangannya, seperti menyerahkan obat keras yang membutuhkan pengawasan dan pelayanan khusus kefarmasian," tegasnya.

​

​Melalui bimbingan teknis ini, para peserta dibekali pemahaman mendalam mengenai sistem perizinan berusaha serta tata kelola sediaan farmasi yang sesuai standar. Tasman menjelaskan bahwa pemenuhan dokumen perizinan dan persyaratan sarana bukan sekadar formalitas administratif, melainkan mekanisme perlindungan pemerintah terhadap masyarakat pengguna layanan kesehatan.

​

Tasman berharap kegiatan ini mampu meningkatkan pemahaman, kepatuhan legalitas, dan kesadaran seluruh pengelola sarana kefarmasian di Kabupaten Musi Rawas Utara, sehingga peredaran obat di daerah tersebut semakin terjamin, aman, dan berdaya guna bagi kesehatan masyarakat.


baca berita lainnya di google news

Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU LAINNYA