PALEMBANG MSM.COM — Polsek Plaju, Polrestabes Palembang, mengamankan
delapan orang dalam penggerebekan di dua lokasi yang diduga menjadi tempat
penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan Jalan DI Panjaitan, Kecamatan
Plaju, Kota Palembang, pada Sabtu malam sekitar pukul 22.00 WIB. Operasi yang
dipimpin Kapolsek Plaju AKP Sutioso, S.H., M.H., M.Si., bersama Kanit Reskrim
Ipda Feby Julian Pratama, S.H., M.M., tersebut menindaklanjuti aduan masyarakat
mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Pada lokasi pertama, yakni kawasan permukiman di
Jalan Talang Karet, petugas mengamankan tiga pria berinisial WN (24), WA (48),
dan AM (33). Ketiganya diduga sedang mengonsumsi sabu dan berdasarkan hasil
pemeriksaan urine dinyatakan positif mengandung methamphetamine.
Petugas kemudian mengembangkan operasi ke lokasi
kedua, yakni area bekas reruntuhan PT Hoktong. Di lokasi tersebut, polisi
mengamankan lima orang, terdiri atas empat pria berinisial AK (52), T (51), R
(45), dan M (43), serta seorang perempuan berinisial SW (45) yang diduga
menyediakan tempat dan alat untuk mengonsumsi sabu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan urine di lokasi kedua,
empat orang, termasuk SW, dinyatakan positif mengandung methamphetamine.
Sementara itu, dua orang lainnya dinyatakan negatif, tetapi tetap diamankan
untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari penggerebekan di kedua lokasi, petugas menyita
empat alat isap sabu atau bong, 41 korek api, tujuh klip plastik bekas pakai
narkotika, enam pirek kaca, sejumlah telepon seluler, serta dua sepeda motor,
yakni Yamaha Mio S dan Yamaha Vega R.
Seluruh orang yang diamankan beserta barang bukti
dibawa ke Mapolsek Plaju untuk menjalani pemeriksaan dan penanganan lebih
lanjut. Polisi juga terus menyelidiki asal-usul barang yang diduga berkaitan
dengan penyalahgunaan narkotika tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan
keterlibatan pemilik atau pemasok.
Dalam penanganan perkara ini, kepolisian menyebut
Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2009 sebagai ketentuan hukum yang akan diterapkan sesuai hasil
pemeriksaan. Penyidik juga berkoordinasi dengan Bidang Laboratorium Forensik
Polda Sumsel dan pihak lembaga rehabilitasi untuk mendukung proses penanganan
lebih lanjut.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya
kepolisian menindaklanjuti informasi masyarakat sekaligus menekan aktivitas
penyalahgunaan narkotika di lingkungan permukiman. Polsek Plaju mengimbau
masyarakat agar terus berperan aktif melaporkan dugaan peredaran maupun
penyalahgunaan narkotika melalui saluran pengaduan kepolisian.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol
Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen
menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana
narkotika.
“Kami berkomitmen melakukan penegakan hukum secara
profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku. Setiap dugaan penyalahgunaan
maupun peredaran narkotika akan ditindaklanjuti secara tegas berdasarkan hasil
pemeriksaan dan alat bukti yang ditemukan. Kami juga mengajak masyarakat untuk
bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta segera melaporkan
apabila mengetahui adanya aktivitas narkotika di lingkungannya,” ujar Nandang.
Polda Sumsel melalui jajaran Polrestabes Palembang
akan terus mendorong penanganan dugaan penyalahgunaan narkotika secara terukur,
profesional, dan berkelanjutan guna menjaga keamanan lingkungan serta
melindungi masyarakat dari dampak buruk narkotika.
baca berita lainnya di google news
