![]() |
| Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Masyarakat Anti Zalim (FORMAZ) menggelar aksi damai di kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sarolangun |
SAROLANGUN MSM.COM — Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Masyarakat Anti
Zalim (FORMAZ) menggelar aksi damai di kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan
Desa (PMD) Kabupaten Sarolangun, Rabu (4/11/2026). Aksi tersebut dilakukan
untuk menyuarakan aspirasi terkait tata kelola pemerintahan desa dan
transparansi anggaran di wilayah Sarolangun.
Dalam aksi mediasi yang menghasilkan Berita Acara
kesepakatan, pihak Dinas PMD Kabupaten Sarolangun diwakili oleh Drs. M.
Tarmizi, M.M. Sementara itu, kubu FORMAZ diwakili oleh Asmara bersama
Koordinator Lapangan (Korlap) Andra.
Berdasarkan kesepakatan tertulis tersebut, FORMAZ
menyampaikan tiga poin tuntutan utama:
FORMAZ mendesak pembatalan atau peninjauan kembali
rencana kegiatan retret kepala desa yang mengalokasikan anggaran BKBK Tahun
2026 sebesar Rp10 juta per desa. Kegiatan ini dinilai memboroskan anggaran di
tengah upaya efisiensi daerah. Selain itu, Dinas PMD diminta bertanggung jawab
atas dugaan kegagalan Program Ketahanan Pangan Tahun 2025 yang menyerap 20
persen Dana Desa.
FORMAZ
meminta Dinas PMD merekomendasikan kepada Bupati Sarolangun untuk
memberhentikan anggota BPD Rangkiling Simpang berinisial A. Rahim. Yang
bersangkutan diduga kuat terlibat sebagai pengurus partai politik serta tidak
netral dalam proses Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
FORMAZ menyoroti pelaksanaan Pilkades skema lawan
kotak kosong di Desa Rangkiling Bhakti, Kecamatan Mandiangin. Rapat musyawarah
desa dinilai tidak sah karena hanya dihadiri 3 dari 5 anggota BPD (tidak
memenuhi kuorum). Panitia Pilkades juga diduga melakukan maladministrasi
terkait perpanjangan masa pendaftaran yang dinilai melanggar Peraturan
Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.
Merespons tuntutan tersebut, pihak Dinas PMD
Kabupaten Sarolangun berkomitmen untuk menindaklanjuti serta memberikan jawaban
resmi atas seluruh poin yang disampaikan selambat-lambatnya dalam waktu 5
(lima) hari kerja.
baca berita lainnya di google news
