![]() |
| Penanganan sengketa hak-hak masyarakat atas kebun plasma Desa Aringin seluas 583 hektar yang melibatkan PT Buana Sriwijaya Sejahtera (PT BSS) memasuki babak baru |
MURATARA MSM.COM — Penanganan sengketa hak-hak masyarakat atas kebun
plasma Desa Aringin seluas 583 hektar yang melibatkan PT Buana Sriwijaya
Sejahtera (PT BSS) memasuki babak baru. Sengketa kemitraan perkebunan yang
telah terabaikan selama 18 tahun ini kini bergulir melalui mediasi resmi untuk
menuntut kepastian dan pemenuhan hak-hak warga.
Koordinator Petani Plasma Desa Aringin, Zainal
Arifin, mengatakan terdapat tiga
tuntutan utama yang diperjuangkan masyarakat:
Penyerahan Surat Pengakuan Hak (SPH) atau Sertifikat Hak Milik (SHM) kebun plasma kepada warga penerima manfaat. Realisasi kondisi fisik kebun plasma yang layak dan sesuai standar Dinas Perkebunan. Pembayaran dana restitusi atau ganti rugi atas kerugian ekonomi warga sesuai MoU dan standar kelayakan.
Berdasarkan Berita Acara Mediasi yang
diselenggarakan pada Selasa (3/11/2026) di Kantor Dinas Pertanian dan Perikanan
Kabupaten Musi Rawas Utara, tercapai sejumlah kesepakatan dan komitmen penting
antar-pihak:
Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Musi
Rawas Utara, Ade Meiri Siswani, S.P., M.P., menyatakan Pemkab Muratara tidak
hanya bertindak sebagai saksi, tetapi akan mengawal ketat proses penyelesaian
ini. Langkah awal yang diambil meliputi koordinasi dengan Bagian Hukum Setda
Muratara untuk mengautentikasi SK Bupati Tahun 2014 era kepemimpinan almarhum
Akisropi Ayub, serta berkoordinasi dengan BPN mengenai legalitas penerbitan
sertifikat.
Perwakilan PT BSS, Rindar Mandela, S.H., M.H., turut
memohon asistensi dan pengawasan pemerintah daerah dalam merampungkan
pembangunan kebun. Sementara itu, kuasa hukum petani plasma, Iko Juhansa, S.H.,
menuntut pengawasan ketat berbasis jadwal, target fisik, data luasan, dan skema
pelaporan berkala yang transparan kepada masyarakat.
PT BSS berkomitmen menyelesaikan perbaikan seluruh
area kebun plasma seluas 1.223 hektar paling lambat akhir tahun 2027. Ketua
KOPBUN Tri Tunggal Jaya, Muhammad Rusli, menambahkan bahwa target jangka pendek
mencakup perbaikan seluas 180 hektar hingga akhir tahun 2026 dengan pengawasan
bersama secara ketat di lapangan.
Apabila
hingga akhir tahun 2027 PT BSS gagal memenuhi kewajiban perbaikan lahan plasma
seluas 583 hektar tersebut, pengurus Koperasi Perkebunan Tri Tunggal Jaya,
Gapoktan, dan anggota plasma bersepakat menuntut penyerahan sebagian lahan inti
milik perusahaan sebagai kompensasi kekurangan.
Advokat
Rehanudin Akil, S.H. menekankan pentingnya kompensasi atas kerugian ekonomi dan
kehilangan kesempatan meraih pendapatan (opportunity loss) yang dialami warga
selama hampir dua dekade. Pihak kuasa hukum, pengurus koperasi, dan perwakilan
warga ditugaskan untuk menyusun formulasi rincian nilai ganti rugi secara
terukur.
baca berita lainnya di google news
