-->

IKLAN

IKLAN

​ Konflik Kebun Plasma Desa Aringin Karang dapo Muratara PT BSS Dituntut Tuntaskan Kewajiban Lahan 583 Hektar yang Mangkrak 18 Tahun

mediasinarmuratara
04 November 2026, 15:01 WIB Last Updated 2026-11-04T08:01:24Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 

Penanganan sengketa hak-hak masyarakat atas kebun plasma Desa Aringin seluas 583 hektar yang melibatkan PT Buana Sriwijaya Sejahtera (PT BSS) memasuki babak baru


 

MURATARA MSM.COM — Penanganan sengketa hak-hak masyarakat atas kebun plasma Desa Aringin seluas 583 hektar yang melibatkan PT Buana Sriwijaya Sejahtera (PT BSS) memasuki babak baru. Sengketa kemitraan perkebunan yang telah terabaikan selama 18 tahun ini kini bergulir melalui mediasi resmi untuk menuntut kepastian dan pemenuhan hak-hak warga.


Koordinator Petani Plasma Desa Aringin, Zainal Arifin, mengatakan  terdapat tiga tuntutan utama yang diperjuangkan masyarakat:

 

 

Penyerahan Surat Pengakuan Hak (SPH) atau Sertifikat Hak Milik (SHM) kebun plasma kepada warga penerima manfaat.  Realisasi kondisi fisik kebun plasma yang layak dan sesuai standar Dinas Perkebunan. Pembayaran dana restitusi atau ganti rugi atas kerugian ekonomi warga sesuai MoU dan standar kelayakan.

 

Berdasarkan Berita Acara Mediasi yang diselenggarakan pada Selasa (3/11/2026) di Kantor Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Musi Rawas Utara, tercapai sejumlah kesepakatan dan komitmen penting antar-pihak:

 

Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Musi Rawas Utara, Ade Meiri Siswani, S.P., M.P., menyatakan Pemkab Muratara tidak hanya bertindak sebagai saksi, tetapi akan mengawal ketat proses penyelesaian ini. Langkah awal yang diambil meliputi koordinasi dengan Bagian Hukum Setda Muratara untuk mengautentikasi SK Bupati Tahun 2014 era kepemimpinan almarhum Akisropi Ayub, serta berkoordinasi dengan BPN mengenai legalitas penerbitan sertifikat.

 

 

Perwakilan PT BSS, Rindar Mandela, S.H., M.H., turut memohon asistensi dan pengawasan pemerintah daerah dalam merampungkan pembangunan kebun. Sementara itu, kuasa hukum petani plasma, Iko Juhansa, S.H., menuntut pengawasan ketat berbasis jadwal, target fisik, data luasan, dan skema pelaporan berkala yang transparan kepada masyarakat.

 

PT BSS berkomitmen menyelesaikan perbaikan seluruh area kebun plasma seluas 1.223 hektar paling lambat akhir tahun 2027. Ketua KOPBUN Tri Tunggal Jaya, Muhammad Rusli, menambahkan bahwa target jangka pendek mencakup perbaikan seluas 180 hektar hingga akhir tahun 2026 dengan pengawasan bersama secara ketat di lapangan.

 

 Apabila hingga akhir tahun 2027 PT BSS gagal memenuhi kewajiban perbaikan lahan plasma seluas 583 hektar tersebut, pengurus Koperasi Perkebunan Tri Tunggal Jaya, Gapoktan, dan anggota plasma bersepakat menuntut penyerahan sebagian lahan inti milik perusahaan sebagai kompensasi kekurangan.

 

 Advokat Rehanudin Akil, S.H. menekankan pentingnya kompensasi atas kerugian ekonomi dan kehilangan kesempatan meraih pendapatan (opportunity loss) yang dialami warga selama hampir dua dekade. Pihak kuasa hukum, pengurus koperasi, dan perwakilan warga ditugaskan untuk menyusun formulasi rincian nilai ganti rugi secara terukur.


baca berita lainnya di google news

Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU LAINNYA