-->

IKLAN

IKLAN

LPPAS Kembali Berhasil Mengamankan Barang Bukti Illegal Fishing # Nama Pelaku Sudah Dikantongi

mediasinarmuratara
14 September 2018, 12:17 WIB Last Updated 2018-09-14T05:18:11Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

Barang bukti yang berhasil diamankan tim LPPAS
-------------------------------------------------------------------



MURATARA NSM. COM - Patroli Lembaga Persatuan Peduli Aliran Sungai (LPPAS) berhasil mengamankan barang bukti aktivitas illegal fishing di Desa Sungai Baung Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Muratara, Jum'at (14/9). Namun sayangnya, pelaku berhasil melarikan diri.

Ketua Umum LPPAS, Samsul Bahri menjelaskan, kronologi penangkapan barang bukti berawal dari patroli rutin yang dilakukan LPPAS Muratara di wilayah Sungai dalam Bumi Beselang Serundingan.

Sekitar pukul 02.00 WIB dinihari, tim LPPAS bergerak melakukan patroli ke Kecamatan Rawas Ulu. Sesampaikan di Desa Sungai Baung, tim LPPAS mendatapi oknum warga yang sedang melakukan penyetruman di Sungai Rawas Desa Sungai Baung.

"Sesampainya di Sungai Baung kami menemukan aktivitas illegal fishing. Namun, diduga pelaku telah mengetahui kedatangan kami. Sehingga mereka berhasil melarikan diri" kata Samsul Bahri.

Mengetahui target yang diincar kabur, anggota LPPAS berupaya mengejar pelaku. Kendati tidak berhasil mengamankan pelaku, tim LPPAS berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah perahu ketek, berikut satu set alat yang digunakan untuk menyetrum ikan. 

" Saat ini, barang bukti sudah dibawah ke Kantor LPPAS. Kita juga sudah mengantongi nama pelaku penyetruman berinisial W dan satu orang rekannya". kata Samsul Bahri. (ZIL).
Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU LAINNYA