-->

IKLAN

IKLAN

Pembangunan DAM/Bronjong Karang Dapo 1 Tanpa Papan Proyek

mediasinarmuratara
13 November 2018, 12:26 WIB Last Updated 2018-11-13T12:31:57Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini



KARANG DAPO MSM. COM - Patut Dicurigai Proyek bernilai miliaran rupiah tidak memenuhi syarat dan prosedur yang berlaku Kamis 01/11/18.
pembangunan renopasi DAM/BRONJONG yang berada di lokasi desa karang dapo satu (1) kabupaten Muratara diduga melanggar peraturan undang-undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan peraturan presiden (perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas perpres nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan Barang/Jasa pemerintah.

Menurut pantau dilapangan penelusuran ke lapangan,Ternyata memang benar sepanjang lokasi pengerjaan proyek tersebut tidak ada satupun papan planng/papan proyek yang terpasang.

Saat di konfirmasi ke lapangan tidak ada satupun pengawasan yang berada di tempat hanya ada pekerja harian yang berada di lokasi kerja tersebut.

Menurut informasi dari seorang buru harian Edi (32) Warga desa karang dapo satu menjelaskan
Memang dari awal pengerjaan tidak ada papan proyek nya yang ada hanya spanduk tapi sudah di bawa lagi ke palembang.Ujarnya.

"Hal mengenai pemasangan papan proyek juga di atur pada pasal 25 Perpres diatur mengenai pengumuman rencana pengadaan barang/jasa pemerintah, melalui website, portal LPSE, papan pengumuman resmi, dan sebagainya.
Ini semakin memperkuat apa yang juga diatur dalam UU nomor 14/2008 tentang keterbukaan
 Informasi Publik (UU KIP).


Padahal, transparansi anggaran sudah menjadi keharusan dilaksanakan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya. Dimulai sejak awal sampai akhir sebuah proyek yang dilaksanakan pemerintah. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan tender, sampai pelaksanaan proyek.

Aturan tersebut sudah jelas tertera dalam UU No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah. Seperti Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014).

Adapun secara teknis, aturan tentang pemasangan papan pengumuman proyek biasanya diatur lebih detail oleh masing-masing provinsi. Berarti jika di lapangan terdapat sebuah proyek yang tidak menyertakan papan pengumuman proyek, sudah jelas menabrak aturan.

Bahkan patut dicurigai proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur sejak awal. (Hamkam)
Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU LAINNYA