MARTAPURA MSM.COM — Kepolisian Daerah Sumatera
Selatan melalui Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ulu Timur kembali
menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika dengan
menggagalkan jalur distribusi sabu lintas provinsi yang diduga menyasar wilayah
perbatasan Sumatera Selatan dan Lampung.
Dalam
dua pengungkapan berbeda yang dilakukan pada 11 dan 12 Juni 2026, petugas
berhasil mengamankan dua tersangka berinisial MR (57) dan WN (27) serta menyita
barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat bruto mencapai 94,64 gram.
Keberhasilan
ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polda Sumsel dalam mendukung
program nasional pemberantasan narkotika sekaligus menjaga wilayah perbatasan
dari masuk dan berkembangnya jaringan peredaran gelap narkoba yang dapat
merusak generasi bangsa.
Pengungkapan
pertama terjadi pada Kamis, 11 Juni 2026, sekitar pukul 21.30 WIB di wilayah
Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur.
Saat
melaksanakan patroli dan penyelidikan, petugas mencurigai gerak-gerik seorang
pria yang kemudian diketahui berinisial MR. Ketika akan dilakukan pemeriksaan,
tersangka berupaya melarikan diri menggunakan sepeda motor dan membuang sebuah
bungkusan plastik ke tanah.
Petugas
berhasil mengamankan tersangka dan menemukan dua paket narkotika jenis sabu
dengan berat bruto 5,39 gram dari bungkusan yang dibuang tersebut.
Berdasarkan
hasil pemeriksaan awal, MR mengaku memperoleh barang haram tersebut dari
seorang pria berinisial S yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.
Sehari
kemudian, Jumat, 12 Juni 2026, sekitar pukul 16.30 WIB, Tim Satresnarkoba
Polres OKU Timur kembali melakukan pengembangan penyelidikan berdasarkan
informasi intelijen terkait adanya pengiriman narkotika menuju wilayah
perbatasan.
Petugas
kemudian menghentikan seorang pengendara sepeda motor yang melintas di Jalan
Raya Desa Kota Baru Selatan, Kecamatan Martapura. Dari hasil pemeriksaan
terhadap tersangka WN, petugas menemukan satu paket besar narkotika jenis sabu
yang disimpan di dalam tas selempang dengan berat bruto mencapai 89,25 gram.
Hasil
interogasi awal mengungkap bahwa WN berperan sebagai kurir dan mengaku
mendapatkan perintah dari seorang pria berinisial J yang saat ini telah masuk
dalam daftar pencarian orang (DPO). Barang haram tersebut rencananya akan
diserahkan kepada penerima di wilayah perbatasan Sumatera Selatan dan Lampung.
Selain
barang bukti narkotika, petugas juga menyita satu unit sepeda motor yang
digunakan tersangka sebagai sarana transportasi dalam menjalankan aktivitas
peredaran gelap narkotika.
Atas
perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan
ancaman pidana berat mengingat jumlah barang bukti yang melebihi batas
ketentuan yang diatur dalam undang-undang.
Kapolres
Ogan Komering Ulu Timur AKBP Adik Listiyono, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa
wilayah perbatasan menjadi salah satu fokus pengawasan dalam upaya
pemberantasan jaringan narkotika.
“Pengungkapan
terhadap tersangka MR dan WN menunjukkan bahwa jaringan narkotika terus
berupaya memanfaatkan jalur perbatasan sebagai sarana distribusi. Kami tidak
akan memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku. Pengembangan terhadap pemasok
utama yang saat ini berstatus DPO terus kami lakukan hingga tuntas,” tegas AKBP
Adik Listiyono, S.I.K., M.H.
Sementara
itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan Kombes Pol
Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa keberhasilan ini
merupakan bentuk nyata keseriusan Polda Sumsel dalam menjaga keamanan
masyarakat dari ancaman narkotika.
baca berita lainnya di google news
