-->

IKLAN

IKLAN

H-7 Perusahaan Harus Bayar THR Karyawan. Tak Dipatuhi Disnakertrans Akan Berikan Sanksi

mediasinarmuratara
27 Mei 2019, 22:55 WIB Last Updated 2019-05-27T15:55:32Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


MURATARA MSM.COM-Pemerintah Kabupaten Muratara melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertans) menghimbau kepada seluruh perusahaan yang ada di Muratara untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada seluruh karyawan. Mulai dari karyawan tetap, buruh tetap maupun tenaga outsourching.

Hal itu disampaikan kepala Disnakertrans Kabupaten Muratara, Drs. Abdul Rahman diruang kerjanya, Senin (27/5). Ia menegaskan, THR dibayar oleh pihak perusahaan kepada karyawannya minimal H-7 lebaran, atau seminggu sebelum hari raya Idul Fitri.

"Surat Edaran sudah kami buat. Karena berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2016 memang mengharuskan perusahaan untuk membayar THR selambat lambatnya 7 hari sebelum lebaran" kata Abdul Rahman.

Dengan adanya surat edaran itu,  ia mengharapkan perusahaan - perusahaan yang ada di Muratara dapat mematuhinya. Apabila sebaliknya, apalagi tidak mengindahkan Surat Edaran yang disampaikan, pihaknya akan memberikan sanksi normatif. (MJ)
Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU LAINNYA