MURATARA MSM.COM — Ratusan petani plasma di Desa Aringin, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, diduga menjadi korban nyata dari dugaan skema kredit fiktif senilai Rp760,8 miliar yang melibatkan PT Buana Sriwijaya Sejahtera (PT BSS), perusahaan milik pengusaha sawit Wilson Sutantio. Kewajiban membangun kebun plasma minimal 20 persen tak kunjung dipenuhi, sementara petani justru dibebani utang yang terus bertambah, Rabu (5/8/2026).
Peristiwa ini terungkap di tengah berjalannya proses hukum Wilson Sutantio atas dugaan korupsi kredit fiktif dari PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang mencapai total Rp1,3 triliun. Wilson ditahan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan sejak 17 November 2025, terkait penyalahgunaan kredit investasi kebun inti dan plasma untuk PT BSS serta PT Sri Andal Lestari (PT SAL).
Diketahui, kredit untuk pengembangan kebun plasma Desa Aringin senilai Rp760,8 miliar telah dicairkan sejak tahun 2011. Namun hingga kini, petani tidak menerima hasil kebun yang layak, justru dibebani utang yang nilainya tidak transparan.
Dalam perkembangan terbaru, Wilson Sutantio dikabarkan telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp1,3 triliun dan divonis hukuman penjara 1,8 tahun oleh Pengadilan Negeri Palembang. Namun penyelesaian pidana pengusaha tidak serta merta mengembalikan kerugian yang diderita ratusan petani plasma Desa Aringin.
Lahan 583 Hektar Tidak Jelas, Utang Petani Makin Menumpuk
Koordinator Perwakilan Petani Plasma Desa Aringin, Zainal Arifin, didampingi Kuasa Hukum Rehanudin Akil dan Iko Juhansah, menyampaikan bahwa dari total 583 hektar lahan warga yang diserahkan bermitra, hingga saat ini belum ada kejelasan berapa hektar yang benar-benar telah diwujudkan menjadi kebun plasma.
"Kami masyarakat desa sangat dirugikan secara materiil dan non-materiil. Selama belasan tahun kami tidak pernah menerima bagi hasil kebun plasma yang sesuai. Bahkan belakangan hutang petani semakin bertambah dengan dikucurkannya dana talangan setiap bulan yang belum tahu sampai kapan harus kami tanggung," ungkap Zainal.
Pengabaian ini dinilai melanggar UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, khususnya Pasal 16 dan Pasal 58, serta aturan penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) yang mewajibkan perusahaan perkebunan membangun kebun plasma minimal 20 persen dari total areal demi kesejahteraan masyarakat sekitar.
Utang Tak Jelas, Pola Sama Terulang Di Seluruh Sumsel
Petani bahkan tidak mengetahui secara pasti berapa besar utang per hektar yang dibebankan kepada mereka. Pola ini serupa dengan kasus-kasus plasma di wilayah lain di Sumatera Selatan, di mana petani dibebani utang berkisar Rp65–Rp77 juta per hektar tanpa rincian biaya yang transparan.
Berbagai upaya telah ditempuh perwakilan petani berserta kuasa hukumnya, mulai dari surat resmi hingga mediasi di Dinas Pertanian dan Perikanan Muratara. Namun hasil mediasi dengan pihak PT BSS belum menawarkan solusi apa pun. Ketidakhadiran dan ketidakseriusan perusahaan dipertegas pula oleh Ketua Koperasi Perkebunan (Kopbun) Tri Tunggal Jaya, Muhammad Rusli, yang menyatakan program plasma di wilayah tersebut gagal total.
Empat Tuntutan Petani — Negara Harus Hadir
Karena jalan damai belum membuahkan hasil, petani plasma Desa Aringin bersiap mengajukan permohonan audiensi langsung kepada Bupati Muratara dengan empat tuntutan utama:
1. Tuntut Ganti Rugi — kepada PT BSS atas kerugian materiil dan non-materiil, dihitung berdasarkan potensi hasil kebun standar Dinas Perkebunan (Disbun) dan sesuai nota kesepahaman (MoU) tahun 2008.
2. Hak Atas Kepemilikan — Meminta PT BSS menerbitkan dan menyerahkan surat kepemilikan kebun plasma kepada petani yang berhak.
3. Transparansi Penuh — Mengaudit dan mempublikasikan data riil luas kebun plasma, realisasi lahan 583 hektar, serta peruntukan dana kredit Rp760,8 miliar.
4. Realisasi Lahan Penuh — Mewujudkan kebun plasma yang layak dan terawat seluas 583 hektar sesuai kesepakatan awal di Desa Aringin.
"Kami minta negara hadir. Jangan sampai kami jadi korban dua kali — tanah sudah diserahkan, kebun tak terlihat, hutang tetap harus dibayar," tegas Zainal Arifin.
Restitusi Bisa Diajukan Jika Terbukti Fiktif
Aktivis dan pengamat hukum menilai, jika terbukti dana pengembangan kebun plasma Desa Aringin masuk dalam skema kredit fiktif yang telah diputus pengadilan, maka petani berhak mengajukan tuntutan restitusi ganti rugi. Hingga saat ini Kejati Sumsel menyatakan penyidikan masih berjalan dan telah berhasil menyelamatkan aset keuangan negara sebesar Rp616,5 miliar.
Sampai berita ini diturunkan, manajemen PT BSS belum memberikan tanggapan resmi atas tuntutan petani. (**)
baca berita lainnya di google news
