-->

IKLAN

IKLAN

Aniaya Istri Sendiri Dicki Ditangkap Tim Beruang Polres Muratara

mediasinarmuratara
26 Agustus 2021, 17:15 WIB Last Updated 2021-08-26T10:15:29Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini







MURATARA MSM.COM - Diduga, lantaran Handphone Dikci Candra (24) warga Kelurahan Muara Rupit Kabupaten Muratara. Tega memukul istrinya sendiri, Eliza Putri (21) warga Desa Lawang Agung.

 

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami Eliza tersebut. Menyebabkan korban mengalami luka memar di kepala bagian dahi. Korban juga mengalami sakit perut akibat ditendang pelaku yang tak lain merupakan suaminya sendiri.



Akibat perbuatan yang dilakukan tersebut, Dicki Candra langsung diamankan Tim Berung Polres Muratara, Rabu (25/8) sekitar pukul 18.00 WIB.Tersangka ditangkap ketika sedang berada di bengkel Desa Lawang Agung.


Peristiwa KDRT tersebut terjadi Selasa (17/8) lalu. Saat itu sekitar pukul 23.00 WIB, antara korban dan istrinya terjadi cek-cok mulut. Cek-cok antara kedua suami istri itu dimulai dari pelaku yang meminta uang kepada korban sebesar Rp. 150 ribu. Alasannya pelaku meminta untuk karena pelaku menerima gadaian handphone. 

 

Esoknya korban pergi ke tempat kakaknya M Efran di Kota Lubuklinggau untuk menenangkan diri. Rabu (25/8/2021) sekitar pukul 21.00 wib korban dijemput pelaku bersama Wak De dan Pipit untuk diajak pulang.
Pada saat di jalan tepatnya didalam mobil korban cek cok lagi dengan pelaku. Kemudian pelaku memukul korban di kepala  bagian dahi.

Kemudian sesampai dirumah saat berada didalam kamar pelaku menendang korban dibagian perut.Hingga korban terjatuh dan tersungkur.

Pagi harinya korban pergi ke rumah Wak Nga yang bernama Paisol dan menceritakan kejadian keributan antara dia dengan pelaku. Saat itu Wak Nga menyuruh korban melapor kejadian ini ke Polres Muratara. Karena sudah tidak sanggup menasehati pelaku.


Kapolres Muratara, AKBP Eko Sumaryanto, S.Ik melalui Kasat Reskrim, AKP Dedi Rahmad Hidayat, SH membenarkan pelaku sudah diamankan oleh Tim Beruang Polres Muratara.

"Pelaku diamankan saat sedang berada di bengkel Desa Lawang Agung Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara dan segera dibawa ke Polres Muratara guna di ambil keterangan,"jelasnya.


Pelaku dikenakan melanggar pasal UU RI NO 23 TAHUN 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (MJ)

Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU LAINNYA