MURATARA MSM.COM Kapolsek Rawas Ulu IPTU Imron menepis, adanya kabar yang beredar, bahwa dua orang pengedar sabu yang ditangkap aparat Kepolisian Rawas Ulu, sudah dibebaskan.
"Mereka yang tertangkap hari Rabu kemarin, masih ada dalam ruang tahanan Polsek Rawas Ulu" tegas IPTU Imron kepada awak media, Kamis (26/8).
Dia menegaskan, untuk proses keduanya masih menunggu surat pengiriman ataupun surat panggilan dari Polres Muratara untuk ditindaklanjuti.
Seperti diketahui sebelumnya, adanya isu yang beredar mengatakan bahwa dua orang pengedar sabu yang tertangkap di Kelurahan Pasar Surulangun Kecamatan Rawas Ulu oleh aparat Polsek Rawas Ulu, diduga telah dibebaskan.
Untuk mengecek kebenaran isu tersebut. Dua orang awak media mendatangi Polsek Rawas Ulu untuk mengklarifikasi kebenaran isu tersebut. Hasilnya, ditegaskan oleh Kapolsek bahwa kedua tahanan tersebut masih di ruang tahanan Polsek Rawas Ulu untuk menunggu proses selanjutnya. (MJ)