-->

IKLAN

IKLAN

Lakukan Penindakan Penambangan Emas Ilegal Polres Muratara Amankan Sejumlah Barang Bukti

mediasinarmuratara
07 Agustus 2021, 20:30 WIB Last Updated 2021-08-07T13:30:52Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 



MURATARA MSM.COM – Polres Muratara berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, dalam penindakan tambang emas ilegal di bantaran sungai Desa Muara Tiku Kecamatan Karang Jaya, Sabtu (6/8).


Berdasarkan informasi resmi yang dirilis Polres Muratara. Penindakan terhadap tambang emas ilegal atau dompeng tersebut. Dilakukan Polres Muratara di Sungai Tiku yang dipimpin Kabagpos AKP Imanuhadi, SIK. 


Kasat Reskrim Polres Muratara, AKP Dedi Rahmat Hidayat., S.H, Kasat Intelkam, Iptu Novidilhan., S.H, KBO Reskrim IPTU Deni, Kanit Pidsus Ipd Dedi, Kanit Pidum Ipda Dimas dengan kuat personil berjumlah 40 personil terdiri dari gabungan Sat Reskrim 15 pers, Sat Intelkam 6 personel, 13 Bintara Remaja, serta melibatkan LPPAS yang diketuai Syamsul.


Penindakan terhadap tambang emas itu dilakukan, mengingat dampak dari kegiatan tersebut mengakibatkan kerusakan dan pencemaran di dua sungai, yaitu Sungai Rupit dan Sungai Rawas. 


Dengan menggunakan delapan unit perahu ketek, personel menyusuri sungai Tiku untuk menuju ke penambangan ilegal. Setiba dilokasi pada sekitar pukul 11.00 WIB, tim gabungan langsung melakukan penindakan dan penertiban. 


Ada total 21 titik lokasi tambang emas ilegal yang ditemukan oleh tim gabungan. Tim gabungan pun melakukan pemusnahan dan pembakaran, baik berupa barang dan peralatan serta tempat yang digunakan untuk menjalankan aktivitas dompeng. 


Penindakan dan penertiban oleh tim gabungan terpaksa terhenti di dusun KPNI. Selain terkendala jalur sungai yang tidak bisa dilalui oleh perahu ketek, diperkirakan juga masih adanya masyarakat yang melakukan aktivitas penambangan emas ilegal.


Penindakan dan penertiban oleh tim gabungan terpaksa terhenti di dusun KPNI. Selain terkendala jalur sungai yang tidak bisa dilalui oleh perahu ketek, diperkirakan juga masih adanya masyarakat yang melakukan aktivitas penambangan emas ilegal.


Barang bukti yang berhasil diamankan berupa, 2 Unit Genset Lampu, 1 buah Tabung Gas Ukuran 3 Kilo, buah Kompor Gas, 2 buah Jangkut, 1 buah alat panggali tanah, 1 buah Alat untuk mengayak/mendulang Emas, 1 buah Ember,  1 buat Bong atau Alat hisap penyalagunaan Narkoba, serta KTP. (MJ)


Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU LAINNYA