Edi Bingung Amir (42), warga Desa Pauh 1, Kelurahan Pauh 1, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara |
MURATARA MSM.COM– Satres Narkoba Polres Muratara berhasil menggagalkan transksi narkotika jenis Extacy di wilayah hukum Polres Muratara. Extacy yang berhasil diamankan berjumlah ratusan.
Berdasarkan rilis Satres Narkoba Polres Muratara, narkotika jenis Extacy tersebut diamankan Satres Narkoba dari tangan Edi Bingung Amir (42), warga Desa Pauh 1, Kelurahan Pauh 1, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara, Rabu (24/11) lalu.
Penangkapan Edi Bingung Amir pemilik sekaligus pengeder Extacy, bermula dari adanya informasi dari masyarakat, yang menginformasikan bahwa adanya transaksi Extacy di wilayah Bukit Hijau Kecamatan Rawas Ilir.
Berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut, anggota Satres Narkoba Polres Muratara selanjutnya melakukan penyelidikan.
Saat ditangkap Satres Narkoba, pelaku tak bisa mengelak. Sebab, dari tangan pelaku ditemukan tas yang didalamnya berisi Extacy warna merah jambu berlogo bitang, sebanyak 250 butir.
Total 250 butir Extacy tersebut seberat 76, 19 gram. Pelaku berikut barang bukti, selanjutnya dibawa ke Mako Polres Muratara untuk diperiksa lebih lanjut. (MJ)