-->

IKLAN

IKLAN

Diduga Pihak ULP Bermain Mata Dengan Pihak Rekanan

mediasinarmuratara
02 Oktober 2018, 12:34 WIB Last Updated 2018-10-02T05:34:55Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

Anggota CV. Lubassa saat mendatangi kantor ULP Kabupaten Muratara, karena diduga pihak ULP bermain mata dengan pihak rekanan
-------------------------------------------------------------------



MURATARA MSM. COM-Seharusnya anggota Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Muratara harus netral, menganai kegiatan pelelangan drainase cor beton di Desa Terusan, Kecamatan Karang Jaya dengan Nilai Rp.400 juta tahun angaran 2018.

Hal ini disampaikan oleh Ajrin Karim selaku pemuda Karang Jaya. "Pelelangan melalui pihak ULP khususnya dipokja 3, dalam hal ini kami dari CV lubassa sangat kecewa terhadap pelayanan yg dilakukan pihak ulp melalui pokja 3,mengingat dalam proses pelelangan CV. LUBASSA Membuat Harga penawaran Paling rendah," jelasnya, kepada wartawan koran ini.

Dilanjutkannya, dari nilai perusahaan yang lain dengan nilai penawaran 379,464,000,00.  dengan kelengkapan pengaplotan berkas yang sudah cukup lengkap, selain itu juga pihak pokja 3 tidak memberi undangan kepada CV. Lubassa, untuk mengikuti pemberkasan kualivikasi atau pembuktian dokumen asli.

"Kita meminta kepada ULP untuk mengkalripikasi aturan sesuai permen maupun Perpres yang ada," ungkapnya.

Selani, itu kita sudah mendatangi pihak ketua ulp maupun pokja 3 tetapi mereka tidak  memberi keterangan kepada kami selaku rekanan.

"Kita menduga adanya indikasi bermain mata dengan pihak ULP melalui pokja 3 bersama rekanan,untuk mengugurkan cv. lubassa dengan tidak adanya undang dalam pembuktian kualivikasi (PK)," beber Ajrin.

Dikatakannya, sesuai dengan Perpres No.16 tahun 2018  pasal 5 hurup B berbunyi pengadaan barang dan jasa yang lebih transparan terbuka dan kompotitip, pasal 6 pengadaan barang dan jasa harus mengandung prinsip evisien, epektip,transparan,terbuka,bersaing,adil,dan akuntabel.

Selain itu, pasal 7 etika pengadaan barang dan jasa tidak menerima tidak menawarkan dan tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah imbalan atau komisi dari rekanan tersebut."Kita dari CV. Lubassa akan melaporkan hal ini kekejaksaan, ombusman dan kpk, apabila hal ini tidak ada keterbukaan dari pihak ULP Muratara," pungkasnya. (Hamkam)
Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU LAINNYA