-->

IKLAN

IKLAN

Bupati Muratara dan OPD Tandatangani Pakta Integritas

mediasinarmuratara
25 Februari 2019, 18:50 WIB Last Updated 2019-02-26T14:10:14Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


MURATARA MSM.COM - Bupati Muratara HM Syarif Hidayat bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melakukan penandatanganan perjanjian kinerja tahun 2019 di lantai 2 Auditorium Setda Muratara, Senin (25/2).

Dalam penandatanganan Pakta Integritas tersebut, HM Syarif Hidayat didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) H Zainal Arifin, Asisten III Sudartoni, dan Kabag Ortala H Suryadi.

Dalam laporannya, H Suryadi menyampaikan dasar penandatanganan perjanjian kinerja tercantum dalam UU Nomor 28 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Dan UU Nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, serta UU Nomor 16 tahun 2013 tentang pembentukan Kabupaten Muratara di Provinsi Sumatera Selatan.

Selain itu berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2006 tentang Peraturan Keuangan, kinerja dan Instansi Pemerintah Daerah.

PP Nomor 18 tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis tentang Perjanjian Kinerja, Peraturan Kinerja dan tatacara review Laporan Kinerja Instansi Pemerintahan. Serta Perda Nomor 3 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Muratara.

"Tujuan dari kegiatan ini yaitu untuk memahami dan melaksanakan penugasan dan pimpinan yang lebih tinggi kepada pimpinan yang lebih rendah, untuk melaksanakan program dan kegiatan disertai indikator kinerja, dan merupakan wujud nyata komitmen antara penerima dan pemberi amanah untuk meningkatkan integritas, akuntangritas, transparasi dan kinerja Aparatur Sipil Negara" papar H Suryadi.

Tujuan berikutnya, penilaian keberhasilan maupun kegagalan dalam pencapaian tujuan dan saran organisasi serta pemberian sanksi kepada pemegang amanah. Dengan sasaran seluruh perangkat daerah dilingkungan Pemkab Muratara.

Sementara itu, Bupati Muratara HM Syarif Hidayat mengatakan, penandatanganan pakta integritas sesuai Permen Nomor 53 tahun 2014, dimana secara moril harus dipertanggungjawabkan.

"Kinerja spesifik sudah bagus. Kita sudah mendapatkan WTP, serta menerima banyak penghargaan. Status DOB sudah lepas, artinya kita sama seperti kabupaten lainnya" kata Bupati. (MJ)
Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU LAINNYA