-->

IKLAN

IKLAN

Dewan Desak Perusahaan Perbaiki Jalan Simpang Nibung-Rawas Ilir

mediasinarmuratara
28 Februari 2019, 21:27 WIB Last Updated 2019-02-28T14:32:53Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

Ilustrasi jalan rusak


MURATARA MSM. COM- Seyogyanya hadirnya perusahaan bisa memberikan kontribusi bagi pemerintah dimana mereka berinvestasi.

Akan tetapi berbeda dengan perusahaan di Kabupaten Muratara engan berkontribusi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muratara yang tidak memiliki niat atau insiatif untuk memperbaiki jalan yang dilintasinya membawa hasil.

Seperti yang terjadi, pada akses Jalan Simpang Nibung-Rawas Ilir kondisinya sudah rusak parah karena ulah dari perusahaan yang melintasi jalan tersebut hingga bermuatan 30 ton.

Hal itu, membuat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muratara merasa geram dengan keberadaan perusahaan yang merusak jalan itu tanpa memperbaikinya. Sehingga memanggil perusahaan yang bergerak didua Kecamatan Nibung dan Rawas Ilir, namun sayangnya hanya lima perusahaan yang hadir dalam rapat lintas sektor itu.

Ketua Komisi III, I'Wayan Kocap mengatakan sangat menyayangkan kepada perusahaan yang tidak datang dalam rapat lintas sektor. Sesuai dengan Undang-Undang (UU) No 40 tahun 2017 tentang kewajiban sosial.

Menurutnya semua orang tahu bahwa kewajiban sosial perusahaan dan dapat diketahui jumlah perusahaan yang ada banyak, akan tetapi apabila ada jalan yang rusak mereka tidak sensitif dan harus kita yang menggerakan dan buktinya sudah dua jam lebih rapat belum juga membuahkan hasil.

"Kita harus memberikan presure kepada perusahaan dan jangan cuma hanya memikirkan profit saja. Akan tetapi juga memikirkan CSR memperbaiki jalan yang rusak dan jangan hanya tutup mata,"katanya.

Dijelaskannya Perusahaan Bentu itu paling besar kesertaaannya merusak jalan Simpang Nibung-Rawas Ilir karena muatan tengki saat melintasi jalan mencapai 30 ton. Begitu juga dengan perusahaan Triariani selalu membawak hasil batu bara melintasi jalan tersebut.

"Kita mengacu pada peraturan gubernur (Pergub) No 23 tahun 2013 tentang pemanfaatan jalan umum bagi perusahaan mitral dan batu bara sudah dicabut. Maka dari perusahaan tidak diperbolehkan melintasi jalan itu apapun alasannya,"tegasnya.

Ia juga meminta baik masyarakat, media, pemerintab dan juga NJO berkaborasi berperan aktif dalam memperbaiki jalan.

Apa alasan perusahaan engan memperbaiki? I'Wayan menuturkan pastinya pihak perusahaan engan mengungkapkan dan keinginan perusahaan itu hanya ingin menggunakan jalan tanpa harus ada timbal balik dalam hal ini memperbaiki. "Maunya perusahaan bisa melewati tanpa harus memperbaiki,"papar ia. (Hamkam)
Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU LAINNYA