-->

IKLAN

IKLAN

Tim Beruang Satreskrim Polres Muratara Amankan Pelaku Karhutla

mediasinarmuratara
08 April 2021, 19:50 WIB Last Updated 2021-04-08T12:50:52Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini



MURATARA MSM.COM- Tiga dari lima pelaku pembakaran lahan masing-masing Wardoyo (60) warga Desa Sukamana Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas (Mura), Nanang (40) warga yang sama dan Wahyudi (31) warga Desa Suka Menang Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupaten Mura, ditangkap tim beruang dipimpin Kasat Reskrim, AKP Dedi Rahmad Hidayat, Selasa (6/4/2021) sekitar pukul 16.00 WIB.


Ketiganya ditangkap karena diduga melakukan pembakaran hutan dan lahan (Karhutla).


Para pelaku ditangkap sesuai dengan LP/A- 30 /III/SUMSEL/RES MURATARA, tgl 06 Maret 2021.


Sementara dua pelaku lainnya, yakni Arif (44) warga Desa Embacang, Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Muratara dan Eko (55) warga Desa Sukamana Kecamatan STL UluTerawas Kabuparen Mura masuk dalam DPO.


Kapolres Muratara, AKBP Eko Sumaryanto, SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP Dedi Rahmad Hidayat, mengatakan

Selasa (6/4/2021) sekitar pukul 16.00 WIB.


Setelah mendapat informasi bahwa telah terjadi dugaan tindak Pidana Pembakaran lahan dan perlindungan dan pengelolahan lingkungan hidup dan atau penyertaan tindak pidana yang terjadi di Desa Embacang Baru Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Muratara.


Akibat kejadian tersebut selanjutnya Kasat Reskrim Polres Muratara AKP Dedi Rahmad Hidayat, SH, bersama tim Beruang Sat Reskrim Polres Muratara segera mendatangi TKP.


Dan menindaklanjuti informasi tersebut dan setelah anggota berada di TKP benar telah menemukan lahan tersebut benar dikelolah pelaku usaha dengan cara melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar dan mengakibatkan pencemaran lingkungan hidup.


Ketika petugas mendatangi TKP benar ditemukan lima orang pelaku. Tiga dari lima pelaku berhasil diamankan. Dari tangan tersangka berhasil diamankan satu buah korek api gas warna kuning merk neolite, satu buah korek api gas warna biru merk neolite, satu buah korek api gas warna hijau merk tokai. Dan satu buah tangki semprot air, tiga buah batang kayu bekas terbakar.


Dari hasil pemeriksaan interogasi terhadap para pelaku. Para pelaku mengakui perbuatannya yang mana pemilik lahan atas Eko (DPO) yang menyuruh untuk melakukan perbuatan tersebut. Akibat kejadian selanjutnya dibawa untuk diamankan ke Polres Musi Rawas Utara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (MJ)

Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU LAINNYA