-->

IKLAN

IKLAN

Diduga Gelapkan Dana Plasma Kades Pangkalan Diamankan Unit Pidkor Satreskrim Polres Muratara

mediasinarmuratara
27 Agustus 2021, 13:14 WIB Last Updated 2021-08-27T06:14:09Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 



MURATARA MSM.COM – Setelah melalui proses penyidikan, Kepala Desa Pangkalan Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Muratara, Adam diamankan Unit Pidkor Satreskrim Polres Muratara.


Adam diduga melakukan tindak pidana Penggelapan Dalam Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP dan atau tindak pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP.


Oknum Kades Pangkalan ini diringkus atas Dasar Laporan Polisi : Nomor Polisi : LPB / 59 / VII / 2021 / Sumsel / Res Muratara, tanggal 10 Juli 2021. Dengan pelapor sekaligus korbannya, Hendra Adi Kusuma (45) warga setempat.


Untuk pengembangan penyidikan, saat ini tersangka oknum Kades Pangkalan tersebut mendekam di sel tahanan Mapolres Muratara.


Dalam press lirisnya, Kapolres Muratara AKBP Eko Sumaryanto melalui Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmat Hidayat mengungkapkan, kasus dugaan penggelapan ini terjadi, Senin, 26 April 2021 sekitar pukul 10.00 WIB di Desa Pangkalan Kecamatan Rawas Ulu.


Kerugian Korban, Dana Plasma yang diterima dari PT. Agro Rawas Ulu untuk Warga Desa Pangkalan (keanggotaan plasma sawit) sejumlah Rp. 279.350.108 rupiah terangnya.


Lebih lanjut dijelaskan, pihaknya juga mengamankan barang bukti satu berkas asli sebanyak 30 lembar soal pemberian kuasa kepada Hendra Adi Kusuma untuk mengadukan perkara Penggelapan yang dilakukan oleh Kepala Desa Pangkalan, Adam kepada pihak berwajib yang dibuat pada 29 Mei 2021 dan diketahui oleh Ketua BPD Desa Pangkalan, Ahmad Refai dan Camat Rawas Ulu Abdul Kadir, M.Pd.


Satu buah Berkas Asli Keputusan Bupati MurataraSYARIF HIDAYAT dengan Nomor : 851 / KPTS / MRU / 2020, tentang Penetapan Lahan eks Lokasi Proyek PKSMT Pulau Kidak Desa Pangkalan Kecamatan Rawas Ulu seluas 12 Ha sebagai Aset Desa Pangkalan Kecamatan Rawas Ulu Kab. Muratara tanggal 28 Agustus 2020.


Empat lembar foto copi Berita Acara Musyawarah Desa Pangkalan pada Selasa, 28 Oktober 2020 di Kantor Desa Pangkalan tentang Pembentukan BUMDES Plasma.


Enam lembar Surat Pernyataan Asli atas nama Ahmad Refai, Trisno (Bpd), Rozali, Harun, Yudin dan atas nama Riansyaribi.  5.Satu buah Buku Rekening asli Bank BNI atas nama Serasan Jaya dengan Nomor Rekening 0826776268.


Satu berkas Foto copi pengiriman Dana Plasma dari PT. AGRO RAWAS ULU ke rekening Bank BNI atas nama BUMDES SERASAN JAYA sebanyak 3 kali pengiriman Tahap 1 pada tanggal 25 Februari 2021 sebesar Rp. 151.200.000,- rupiah. Tahap 2 pada tanggal 15 Maret 2021 sebesar Rp. 119.424.259 rupiah, Tahap 3 pada tanggal 31 Maret 2021 sebesar Rp. 8.725.849 rupiah.


Kronologisnya, berawal dari adanya informasi yang diterima oleh warga Desa Pangkalan dari pihak Koperasi Produksi Rawas Jaya sekitar bulan April 2021 bahwa Dana Plasma telah dicairkan oleh Perusahaan PT. Agro Rawas Ulu ke rekening Bumdes Serasan Jaya milik Desa Pangkalan dan Kepala Desa Pangkalan selaku tersangka belum juga menyampaikan dan memusyawarahkan kepada warga.


Warga kembali mengecek berkas-berkas pengajuan Dana Plasma ke Koperasi yang mengajukan Dana Plasma ke pihak Perusahaan ternyata Dokumen Berita Acara Musyawarah Desa tentang Pembentukan Bumdes Plasma direkayasa (dipalsukan) oleh Kepala Desa Pangkalan yang mana sama sekali tidak ada dilaksanakan Rapat Musyawarah Desa tentang Pembentukan Bumdes Plasma dan sebanyak 6 warga yang merasa ada menanda tangani daftar hadir membuatkan Surat Pernyataan bahwa sama sekali tidak pernah hadir dan tidak pernah menanda tangani Berita Acara tersebut.


Lanjut dia, sehingga pihak warga membuatkan kuasa dengan diketahui oleh Ketua BPD Desa Pangkalan dan Camat Rawas Ulu membuatkan surat kuasa. (MJ)

Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU LAINNYA