-->

IKLAN

IKLAN

Satu Pelajar di Tangkap Bersama Wanita Penjual Narkoba

mediasinarmuratara
25 Maret 2022, 08:20 WIB Last Updated 2022-04-06T02:24:21Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 

Erison Ahmaryosa Saputra (21) yang masih berstatus sebagai pelajar bersama Leni (43) keduanya warga Dusun I Desa Beringin Sakti Kelurahan


MURATARA MSM.COM – Erison Ahmaryosa Saputra (21) yang masih berstatus sebagai pelajar bersama Leni (43) keduanya warga Dusun I Desa Beringin Sakti Kelurahan. Beringin Sakti Kecamatan  Rawas ilir Kabupaten Muratara Provinsi Sumsel di gerebek jajaran Sat Res Narkoba Polres Muratara.

 

Para pelaku ditangkap diduga tanpa hak memiliki dan menguasai Narkotika gol.1 jenis sabu.  Keduanya di gerebek saat berada didalam kamar disebuah rumah di Dusun I Desa Beringin Sakti Kelurahan  Beringin Sakti Kecamatan Rawas ilir Kabupaten  Muratara Provinsi Sumsel, Rabu (23/3/2022) sekitar pukul 14.30 wib.

 

Saat digerebek didapati barang bukti berupa empat bungkus plastik klip bening besar yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 30,64 gram.

 

Dua buah timbangan digital, dua bal plastik klip bening berukuran sedang ,satu buah dompet kecil berwarna merah , satu buah bedak bermerk Marcks, satu buah skop pipet, satu buah kantong plastik berwarna hitam.

 

Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra, S.ik melalui Kasat Narkoba, AKP Ahmad Fauzi, mengatakan penangkapan terjadi berdasarkan  informasi dari  masyarakat bahwa sering terjadi transaksi jual beli narkoba jenis shabu di sebuah rumah di Dusun I Desa Beringin Sakti Kelurahan Beringin Sakti Kecamatan Rawas ilir Kabupaten Muratara Provinsi Sumsel.

 

Kemudian dilakukan penyelidikan dan setelah diketahui kebenarannya di dapatkan informasi bahwa memang benar di sebuah rumah tersebut dijadikan tempat transaksi narkotika jenis shabu.

 

Setelah informasi yang didapat akurat tim melakukan penangkapan dan penggeledahan dirumah yang dimaksud hingga akhirnya ditemukan  empat bungkus plastik klip bening besar yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 30,64 gram yang berada di dalam dompet berwarna merah yang berada di dalam kamar. 

 

Yang mana pada saat itu hanya ada Erison  Ahmaryosa Saputra dan Leni yang mengakui bahwa barang tersebut milik Oscar namun Oskar  sedang tidak berada dirumah. Dari  keterangan kedua pelaku  bahwa mereka mengetahui oscar  menjual Narkotika jenis shabu dan apabila oskar tidak berada dirumah mereka juga yang melayani pembeli shabu.

 

Selanjutnya pelaku dan barang bukti   dibawa ke Mako Polres Musi Rawas Utara untuk diperiksa lebih lanjut untuk proses penyidikan  dan pengembangan kasusnya.

Pada saat penggeledahan juga ditemukan 1 ( satu) pucuk Senpi Rakitan dengan 9 butir amunisi Colt 36 diduga milik tersangka Oscar. (***)

 

 

Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU LAINNYA