-->

IKLAN

IKLAN

Gelapkan Uang Rp. 14 Juta Karyawan PT AMR Ditangkap

mediasinarmuratara
11 Mei 2022, 14:45 WIB Last Updated 2022-05-11T07:55:14Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 

Ivan Gozali dan Amirin karyawan PT. Agro Muara Rupit (AMR) yang ditangkap Sat Reskrim Polres Muratara


MURATARA MSM.COM – Sat Reskrim Polres Muratara, menangkap dua orang karyawan PT. Agro Muara Rupit (AMR).

 

Keduanya ditangkap, lantaran diduga menggelapkan uang perusahaan, sekitar Rp. 14 juta rupiah.

 

Ivan Gozali (34) dan Amirin (42) keduanya warga  perumahan karyawan PT. AMR. Mereka ditangkap, Selasa (10/5/2022) sekitar pukul 19.00 WIB.

 

Masing – masing tersangka, ditangkap anggota Sat Reskrim ditempat yang berbeda, di jalan lintas sumatera, Desa Bingin Rupit, Kecamatan Rupit.


BACA JUGA : 

Rumah Warga Lesung Batu Rusak Disambar Petir

 

Penangkapan keduanya, sesuai dengan LP / B -      / V / 2022 / Sumsel / Res. Muratara / SPKT, tanggal 10 Mei 2022.

 

Sementara, tersangka satunya lagi, yakni Yudi (40) warga Desa Bingin Rupit, Kecamatan Rupit, belum ditangkap.

 

Berdasarkan keterangan, penangkapan tersangka bermula, Senin (19/4/2022). Saat itu tersangka Ivan yang merupakan sopir PT AMR ditugaskan membawa buah kelapa sawit.

 

Buah kelapa sawit hasil panen dibawa dari lokasi kebun PT. AMR Desa Jadi Mulya Kecamatan Nibung, menuju pabrik pengolahan CPT PT Dendi Marker di Kecamatan Rupit, bersama rekannya Amirin.

 

Namun, ditengah perjalanan. Sekitar pukul 19.00 WIB, pelaku menurunkan buah kelapa sawit di halaman rumah Yudi di Desa Bingin Rupit, yang memang sudah ditunggu oleh Yudi sebelumnya. 

 

Lalu pelaku menyerahkan tugas kepada Yudi untuk menjual buah sawit tersebut dan pelaku mendapat bantuan dari oknum karyawan PT.Dendi Marker yakni Yadi dan Wadi untuk membuat Nota timbang seolah-olah buah tersebut sudah diantarkan ke pabrik PT.Dendi Marker.

 

Setelah buah tersebut dijual dan didapati berat keseluruhan buah tersebut sekitar 5 ton dan mendapat hasil Rp 14 juta.

 

Setelah itu buah tersebut di bagi- bagi  kepada seluruh rekan- rekan pelaku yang turut membantu dalam tindak pidana penggelapan buah yang dilakukan pelaku.

 

Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra, S.ik melalui Kasat Reskrim, AKP Toni Saputra didampingi Kasi Humas, AKP Rahmad Kusnedi membenarkan penangkapan tersebut.

 

“Ivan Gozali ditangkap sekitar pukul 19.30 wib dan berusaha melarikan diri. Sementara setengah jam berselang tersangka Amirin ditangkap,"jelasnya.

 

Barang bukti yang berhasil diamankan satu lembar dokumen surat Jalan dari PT AMR. (**)

 

 

 

Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU LAINNYA