-->

IKLAN

IKLAN

Dua Tersangka Penodongan Karyawan PT PNM Ditangkap Satu Pelaku Oknum Guru Honorer

mediasinarmuratara
14 Juli 2022, 19:34 WIB Last Updated 2022-07-14T12:34:23Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 

Tersangka pelaku penodongan karyawan PT PNM, Gunawan warga Desa Lubuk Mas dan Sukur warga Desa Teladas 

 

MURATARA MSM.COM – Dua dari tiga tersangka pelaku penodongan, terhadap karyawan PT PNM, ditangkap anggota Polsek Rawas Ulu. Ironisnya, satu dari dua tersangka yang ditangkap merupakan oknum guru honorer.

 

Kedua tersangka ditangkap terpisah, penangkapan keduanya berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP /B-10/VI/2022/SPKT/SEK ERWS ULU/RES MURATARA/POLDA SUMSEL tanggal 02 Juni 2022.

 

Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra, S.IK didampingi Kapolsek Rawas Ulu IPTU Herwan Oktariansyah,SE.,M.S, bersama Kasi Humas AKP Joni Indrajaya, SH, menerangkan, kedua tersangka pelaku penodongan yang berhasil diamankankan masing – masing Sukur (46) warga Desa Teladas Kecamatan Rawas Ulu.


BACA JUGA : 

Curi 50 Janjang Sawit Warga Bina Karya Ini Pasrah Saat Ditangkap

 

Tersangka kedua, Gunawan (32) seorang oknum guru honorer, warga Desa Lubuk Mas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara.  Sedangkan tersangka satunya lagi, Dika masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

 

Peristiwa penodongan yang dilakukan tersangka terjadi, Kamis (2/6/2022). Saat itu, sekitar pukul 15.00 WIB, dua orang karyawan PT PNM, Nikmatul dan Bobi melintas di jembatan dua desa Pulau Lebar.

 

Tiba – tiba ketiga pelaku menghadang laju kendaraan korban. Satu dari ketiga pelaku, yaitu Sukur menodongkan pistol ke kepala Nikmatul dan mengambil uang didalam tas korban.


BACA JUGA : 

Bupati Muratara Buka Proses Pembelajaran di SLBN. Ini Kata Kepala Disdik Sumsel !

 

Setelah berhasil merampas uang Rp. 90 juta rupiah lebih, ketiga pelaku melarikan diri ke dalam hutan dengan berjalan kaki.

 

Selanjutnya, Kamis (16/6/2022), sekitar pukul 13.00 WIB, personel Polsek Rawas Ulu dipimpin Kapolsek Rawas Ulu IPTU Herwan Oktariansyah, SE.,M.Si di bantu Unit Pidum melakukan penangkapan terhadap dua tersangka, SUKUR dan SARIP di rumah tersangka Sukur di Desa Teladas Kecamatan Rawas Ulu Kab Muratara dalam perkara 372 atau penggelapan.

 

Selasa (12/7/2022) di lakukan konfrontasi antara kedua korban Nikmatul dan Bobi dengan tersangka Sukur. Hasilnya kedua korban masih dapat mengenali salah satu pelakunya adalah Sukur.

 

Setelah dilakukan pendalaman, didapatkanlah nama pelaku lainnya yaitu Gunawan dan Dika. Dihari yang sama, sekitar pukul 14.00 WIB, personil Polsek Rawas Ulu di pimpin oleh Kapolsek melakukan penangkapan terhadap tersangka Gunawan di kediamannya.

 

Setelah menangkap tersangka Gunawan, juga dilakukan konfrontir dengan kedua korban yang masih dapat mengenali tersangka Gunawan merupakan salah satu pelaku penodongan. Kedua tersangka pun mengakui perbuatannya.

 

 Laporan : Muhayan

 

 

Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU LAINNYA