-->

IKLAN

IKLAN

Bawa 10 Butir Extacy Mun DJ Diamankan Satres Narkoba

mediasinarmuratara
16 Juli 2022, 17:41 WIB Last Updated 2022-07-16T10:41:29Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 

Hermansyawiran alias Mun DJ warga Dusun IV Desa Remban, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara


MURATARA MSM.COM – Satres Narkoba Polres Muratara, mengamankan Hermansyahwiran (50) warga Dusun IV, Desa Remban Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara.

 

Pria yang kerap dipanggil Mun DJ ini, diamankan anggota Satres Narkoba, lantaran kedapatan membawa 10 butir pil warna hijau, yang diduga narkoba jenis extacy.


BACA JUGA : 

Dua Tersangka Penodongan Karyawan PT PNM Ditangkap Satu Pelaku Oknum Guru Honorer

 

Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra, S.IK didampingi Kasi Humas AKP Joni Indrajaya, SH, menerangkan, penangkapan tersangka Mun DJ bermula dari adanya informasi dari masyarakat, sering terjadi transaksi narkoba di Desa Remban.

 

Menerima laporan itu, personil Satres Narkoba melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut.

 

Selanjutnya, pada Jumat (15/7/2022) sekitar pukul 17.30 WIB, personil Satres Narkoba mengamankan tersangka. Saat itu, tersangka sedang berada didekat gilingan padi Dusun IV Desa Remban.


BACA JUGA : 

Curi 50 Janjang Sawit Warga Bina Karya Ini Pasrah Saat Ditangkap

 

Tersangka tak bisa mengelak, saat personil Satres Narkoba menemukan 10 butir pil warna hijau yang diduga narkoba jenis extacy di dalam saku celana sebelah kanan depan, yang sedang dipakai tersangka.  

 

Tersangka mengakui 10 butir pil warna hijau yang diduga narkoba jenis extacy tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Muratara untuk dilakukan pemeriksaan.

 

Laporan : Muhayan

Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU LAINNYA