-->

IKLAN

IKLAN

Asyik Nyabu Dikandang Ayam Ditangkap Anggota Polsek Muara Rupit

mediasinarmuratara
18 September 2022, 12:39 WIB Last Updated 2022-09-18T05:39:59Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 

Tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang diamankan anggota Polsek Muara Rupit Kecamatan Rupit


MURATARA MSM.COM – Sedang asyik menghisap sabu, Johan (42) warga Simpang KBM RT.11 Kelurahan Muara Rupit, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara ditangkap anggota Kapolsek Muara Rupit.

 

Tersangka diamankan anggota Polsek Muara Rupit, di sebuah kandang ayam di Simpang KBM, Jumat (16/9/2022). Saat diamankan, sekitar pukul 23.55 WIB, tersangka sedang asyik melakukan kegiatan penyalahgunaan narkotika.

 

Tersangka tak bisa mengelak saat diamankan, lantaran anggota Polsek Muara Rupit menemukan barang bukti. Penangkapan tersangka berdasarkan  Laporan Polisi  : LP/ A-02/IX/2022/SPKT/polsek muara rupit/polres muratara/polda sumsel, tanggal 17 September 2022.


BACA JUGA : 

Deklarasi Pilkades Damai, Calon Kades Lakukan Penandatanganan Pakta Integritas

 

Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra, S.ik didampingi Kasat Narkoba, AKP Darmanson, SH beserta Kasi Humas, AKP Joni Indrajaya, SH membenarkan penangkapan tersangka.

 

Dijelaskannya, penangkapan tersangka bermula dari anggota Polsek Muara Rupit mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di kelurahan Muara Rupit sering dijadikan tempat kegiatan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

 

Setelah memastikan dan mendalami informasi tersebut, anggota Polsek Muara Rupit melakukan penangkapan terhadap tersangka. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti.

 

Satu buah plastik kecil klip bening dengan berat 0,16 gram berisikan kristal putih sabu-sabu, satu buah alat hisap sabu botol warna coklat bertutup putih, dua buah korek api warna biru tanpa kepala dan satu buah kaca pirek yang masih berisikan sisa sabu-sabu dengan berat 1,30 gram.

 

Pelaku dan barang bukti, selanjutnya di bawa ke Polsek Muara Rupit, guna proses hukum yang berlaku.

 

 Laporan : Muhayan

 

Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU LAINNYA