-->

IKLAN

IKLAN

Gerebek Sebuah Pondok, Satres Narkoba Temukan 8 Paket Shabu

mediasinarmuratara
16 November 2022, 18:38 WIB Last Updated 2022-11-16T11:38:57Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 

Satres Narkoba Polres Muratara menggerebek RE di sebuah pondok di Dusun IV Desa Pantai Kecamatan Rupit


 

 

MURATARA MSM.COM – Sat Resnarkoba Polres Muratara, kembali berhasil mengamankan perederan narkoba di wilayah hukum Polres Muratara.

 

Kali ini, Sat Resnarkoba Polres Muratara, berhasil mengamankan 8 paket shabu, dari seorang pria yang berprofesi sebagai petani.

 

Paket shabu seberat 10,21 gram itu, berhasil ditemukan saat penggerebekan di sebuah pondok di Dusun IV Desa Pantai, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, Selasa (15/11/2022).

 

Barang bukti 8 paket shabu, berhasil diamankan saat anggota Sat Resnarkoba menggerebek seorang pria berinisial RE, warga Dusun III Desa Pantai.


BACA JUGA : 

Tingkatkan Nilai Akreditasi Disdik Muratara Gelar Bimtek

 

“RE gerebek hari Selasa 15 November 2022, sekitar pukul 13.30 WIB. Di sebuah pondok” terang Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra, S.ik didampingi Kasat Narkoba, AKP Darmanson, SH beserta Kasi Humas, AKP Joni Indrajaya, SH.

 

Dia menjelaskan, penggerebekan pria berusia 33 tahun itu, berawal dari informasi masyarakat sekitar tentang aktivitas RE.

 

Berbekal informasi itu, tim Opsnal Satres Narkoba melakukan penyelidikan. Dilokasi, petugas melihat seorang pria, dengan ciri – ciri seperti yang didapatkan petugas dari informasi masyarakat.

 

“Saat itu, RE sedang berada di sebuah pondok. Kemudian, petugas melakukan penggerebekan” imbuhnya.


BACA JUGA : 

Pengurus LPTQ Muratara Periode 2022 – 2025 Dikukuhkan 


Setelah digerebek, petugas lalu memeriksa dan menggeledah RE. Tidak hanya menggeledah RE, petugas juga memeriksa pondok dan sekitaran pondok tempat RE digerebek.

 

Saat petugas menggeledah isi pondok, ditemukan barang bukti 8 paket shabu. Petugas juga menemukan 1 unit timbangan digital.

 

Tak sampai disitu, petugas menemukan 11 ball plastik klip bening ukuran kecil, 2 buah sekop pipet plasik, dan satu buah kotak rokok.

 

Barang bukti lainnya yang ditemukan petugas berupa uang sebesar Rp. 150 ribu, dan satu buah handphone.

 

Kepada petugas, RE mengakui barang – barang tersebut merupakan miliknya. RE dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Muratara.

 

Jurnalis : Muhayan

 

Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU LAINNYA