-->

IKLAN

IKLAN

85 Ahli Waris di Muratara, Terima Santunan Kematian dari Dinsos

mediasinarmuratara
21 Maret 2023, 10:20 WIB Last Updated 2023-03-21T05:05:48Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 

Bupati Muratara H Devi Suhartoni dan Wabup H Inayatullah menyerahkan bantuan santunan kematian kepada 85 ahli waris


 

MURATARA MSM.COM – Puluhan ahli waris, menerima bantuan sosial (Bansos) santunan kematian tahap satu dan dua tahun 2023, dari Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Muratara.

 

Bansos diberikan kepada 85 ahli musibah atau ahli waris. Diserahkan Bupati dan Wabup Muratara H Devi Suhartoni dan H Inayatullah, di ruang auditorium lantai 2, Senin (20/3/2023).


BACA JUGA : 

Bupati H Devi Suhartoni, dalam kesempatan itu menyampaikan permohonan maaf, masih ada ahli musibah yang belum mendapatkan bansos santunan kematian.

 

Orang nomor satu di Bumi Beselang Serundingan ini berjanji, akan menambah bantuan untuk lansia umur diatas 60 tahun.


Bupati Muratara H Devi Suhartoni dan Wabup H Inayatullah menyerahkan bantuan santunan kematian kepada 85 ahli waris


 

“Mohon maaf, kalau semua tidak dapat. Karena itulah yang dapat kita berikan. Tetapi kita akan memperbanyak bantuan lansia umur 60 ke atas” kata Devi.

 

Sementara, Plt Kepala Dinsos Usman mengatakan, bansos santunan kematian akan diberikan secara bertahap. Kuota maksimal setiap tahapannya maksimal sebanyak 150 ahli musibah.

 

Selama kurun waktu 2023 ini, Dinsos akan menyalurkan santunan kematian kepada 500 ahli waris, tersebar di seluruh Kabupaten Muratara.


Bupati Muratara H Devi Suhartoni dan Wabup H Inayatullah menyerahkan bantuan santunan kematian kepada 85 ahli waris


 

Untuk tahap pertama dan kedua ini, total ahli musibah yang menerima bansos santuan kematian sebanyak 85 ahli musibah.

 

“Tahap pertama sebanyak 41 ahli musibah, dan tahap kedua sebanyak 44 ahli musibah” imbuhnya.

 

Syarat Dapat Santunan Kematian

 

Saat ditanya cara mendapatkan bantuan sosial tersebut, Dia menganjurkan masyarakat segera mengurus pemberkasan untuk mendapatkan bantuan di pemerintah setempat.

 

Syaratnya, berupa Surat Keterangan kematian, surat keterangan tidak mampu, akte kematian dari Capil, dan Kartu Keluarga (KK) serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) ahli waris dari almarhum atau almarhumah.

 

“Ditambah dengan surat ahli waris. Atau untuk lebih jelasnya, silahkan datang ke kantor Dinas Sosial” ujarnya.

 

Jurnalis : A.Majid

baca berita lainnya di google news

 

Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU LAINNYA