-->

IKLAN

IKLAN

75 Ahli Musibah Terima Santunan Kematian dari Pemkab Muratara

mediasinarmuratara
14 April 2023, 07:46 WIB Last Updated 2023-04-14T00:46:48Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
Asisten I Pemkab Muratara H Alfirmansyah menyerahkan bantuan santunan kematian secara simbolis kepada ahli musibah



MURATARA MSM.COM – Penyaluran bantuan santunan kematian tahap ketiga tahun 2023, dilakukan Pemkab Muratara melalui Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Muratara kepada 75 orang ahli musimbah.

 

Bantuan diserahkan secara simbolis kepada ahli musibah, di ruang rapat lantai 2 BPKAD, Kamis (13/4/2023).Secara bersamaan, disalurkan bantuan santunan kepada 1.200 lansia.

 

Plt. Kepala Dinsos Muratara Usman mengatakan, penyaluran bantuan diserahkan secara simbolis kepada 25 ahli musibah.


BACA JUGA : 

 

“Hari ini sebanyak 75 ahli musibah, secara simbolis kita serahkan kepada 25 ahli musibah” ujarnya.

 

Jumlah ahli musibah yang menerima santuan tahap ketiga ini lebih banyak, dibandingkan tahap kesatu dan kedua.

 

Untuk tahap pertama, ujarnya, sebanyak 41 ahli musibah dan tahap kedua penyaluran santunan diberikan 44 ahli musibah.


BACA JUGA : 

 

Dia menambahkan, untuk bantuan lansia tahap pertama ini disalurkan kepada 1.200 lansia. “Itu tahap pertama, nanti ada lagi bantuan lansia tahap kedua” imbuhnya.

 

Sementara, Asisten I Pemkab Muratara H Alfirmansyah mengungkapkan, di Sumsel hanya kabupaten Muratara yang punya program bansos santunan kematian dan lansia.

 

“Ini adalah program yang sangat menyentuh bagi warga yang sedang kesusahan, apalagi orang yang memang benar – benar membutuhkan” katanya.

 

Syarat Memperoleh Santunan

 

Plt. Kepala Dinsos Usman menyebut, santunan kematian diperuntukkan bagi masyarakat yang tertimpa musibah, dengan sejumlah syarat pemberkasan guna memperoleh bantuan tersebut.

 

Seperti Surat Keterangan Kematian, Surat Keterangan tidak mampu, akte kematian dari Capil, Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ahli waris dan almarhum.

 

“Ditambah surat ahli waris, atau untuk lebih jelasnya silahkan datang ke Dinas Sosial” ujarnya.

 

Jurnalis : A.Majid

baca berita lainnya di google news

Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU LAINNYA