-->

IKLAN

IKLAN

Transaksi di Kebun Warga, Pria Asal Musi Rawas Ditangkap. Ini Barang Bukti yang Ditemukan Polisi

mediasinarmuratara
07 Mei 2023, 09:54 WIB Last Updated 2023-05-07T02:55:19Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 

Tersangka Deni Iskar warga SP 3 Desa Marga Baru Kecamatan Lakitan Kabupaten Musi Rawas yang berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Muratara


 

MURATARA MSM.COM – Belasan paket Shabu, berhasil diamankan polisi dari Satres Narkoba Polres Muratara, di SP 5 Desa Bina Karya, Kecamatan Karang Dapo, Kamis malam (4/5/2023).

 

Polisi juga mengamankan satu bungkus klip bening besar, berisikan Shabu. Barang haram itu, diamankan dari seorang pria bernama Deni Iskar (22), yang diduga menjadi pengedar Shabu.

 

Dia ditangkap jajaran Satres Narkoba Polres Muratara yang bekerja sama dengan Polsek Karang Dapo, setelah adanya informasi dari masyarakat soal aktivitas tersangka yang akan melakukan transaksi narkotika.


BACA JUGA : 

 

Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kasat Narkoba, AKP Darmanson menerangkan, pria asal Kabupaten Musi Rawas itu ditangkap di SP 5 Desa Bina Karya, Kecamatan Karang Dapo.

 

Pria yang tepatnya berasal dari SP 3 Desa Marga Baru, Kecamatan Lakitan itu ditangkap, pada Kamis malam (4/5/2023), sekitar pukul 23.30 WIB.

 

Barang bukti yang berhasil dimanakan, kata AKP Darmanson, berupa satu bungkus klip bening besar yang diduga berisikan narkotika jenis shabu, dengan berat brutto 6,59  gram.

 

Delapan belas bungkus plastik bening berukuran kecil, berisikan Shabu seberat 4,25  gram. “Uang tunai Rp. 225 ribu, tiga alat hisab shabu dan satu dompet kecil” imbuh AKP Darmanson.

 

Kronologis Penangkapan

 

Penangkapan tersangka Deni Iskar, kata AKP Darmanson, bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas tersangka Deni Iskar yang akan melakukan transaksi jual beli Shabu.

 

Informasi yang diterima polisi, tersangka Deni Iskar akan melakukan transaksi di sebuah pondok di kebun warga di Desa Setia Marga. Menerima informasi itu, polisi segera mendalami dan melakukan penyelidikan.

 

Tersangka akhirnya digerebek polisi dan tak bisa mengelak saat polisi menemukan barang bukti. Kepada polisi, tersangka Deni Iskar mengakui barang bukti Shabu tersebut miliknya.

 

Jurnalis : Muhayan

 baca berita lainnya di google news

Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU LAINNYA