-->

IKLAN

IKLAN

Sat Res Narkoba Polres Muratara Ringkus Dua Pengedar Sabu

mediasinarmuratara
14 September 2023, 10:08 WIB Last Updated 2023-09-14T03:08:11Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 

Dua pengedar Sabu Teten dan Beri Sutra Handoyo berhasi diringkus Sat Res Narkoba Polres Muratara di dekat jembatan gantung Desa Embacang Kecamatan Karang Jaya


 

 

 

MURATARA MSM.COM – Dua orang pengedar Sabu, Teten dan Beri Sutra Handoyo diringkus Satres Narkoba Polres Muratara, di dekat jambatan gantung Desa Embacang, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara, Selasa(12/9/2023).

 

Dua pengedar Sabu yang merupakan warga Kecamatan Karang Jaya, masing - masing Teten (38) warga Desa Rantau Jaya, dan Beri Sutra Handoyo (21) warga Desa Sukaraja, diringkus pada dini hari sekitar pukul 00.45 WIB.

 

Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani, SIK, MH, didampingi Kasi Humas AKP Baruanto, disampaikan Kasat Res Narkoba AKP Johny Martin, SH mengungkapkan, dari penangkapan itu, ditemukan sejumlah barang bukti.

 

Diantaranya, satu buah plastik diduga berisikan narkoba jenis Sabu seberat 2,58 gram, satu buah kotak rokok Merk Vigor, satu buah jaket warna biru bertuliskan "Topten", satu unit sepeda motor merek Yamaha jenis Mio Soul Warna Hitam Merah berlisensi Cokelat.


BACA JUGA : 

 

Kronologis penangkapan dua pengedar Sabu, kata Dia, bermula saat personel Sat Res Narkoba Polres Muratara menerima informasi, pada Senin (11/9/2023), tentang adanya transaksi Sabu di Desa Embacang Kecamatan Rupit.

 

Setelah dilakukan  Penyelidikan dan Pengamatan pada hari Selasa, 12 September 2023, sekitar Pukul 00:20 WIB, Tim Opsnal Narkoba yang di Pimpin Kanit Idik melakukan upaya Pencegatan di dekat Jembatan Gantung Desa Embacang, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara.


BACA JUGA : 

 

“Sekira pukul 00.45 WIB, tim Opsnal Narkoba berhasil menghentikan dua orang laki – laki, yang sedang mengendarai sepeda motor Yamaha jenis Mio Soul, dengan gerak – gerik sangat mencurigai” bebernya.

 

Kemudian, sambungnya, dilakukan penyetopan sepeda motor tersebut, dan langsung dilakukan pemeriksaan. Setelah barang bukti ditemukan, kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Muratara untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

Berikan Efek Jera

 

Kasi Humas AKP Baruanto menegaskan, tertangkapnya dua pelaku itu beserta barang buktinya, diharapkan menjadi efek jera. Baik bagi kedua pelaku, maupun masyarakat lainnya, untuk tidak mencoba – coba memperjualbelikan narkoba, serta mengkonsuminya untuk diri sendiri maupun orang lain.

 

“Ini bukti tindakan tegas Polres Muratara bersama jajarannya yang akan terus memerangi dan memberantas Peredaran Gelap Narkoba di Wilayah Muratara, demi Masyarakat luas agar terhindar dari ancaman pengaruh Narkoba sehingga dapat  berkehidupan ditengah masyarakat dengan aman kondusif, tertib dan nyaman” tegasnya.

 

Dampak dari menggunakan Narkoba ini dapat memengaruhi mental dan fisik orang yang telah mengkomsumsi Narkoba ini sehingga yang ada dipikiran otaknya selalu ambil jalan pintas tanpa dipikir lagi baik buruknya.

 

“Dengan disitanya barang bukti diduga Narkoba jenis Sabu dengan berat Brutto 2,58 gram ini, Sat Res Narkoba sudah sedikitnya menyelamatkan seratus (100) jiwa anak bangsa Indonesia untuk tidak mengkomsumsi Narkoba jenis Sabu ini” tandasnya.

 

Jurnalis : Muhayan - A.Majid

Sumber : Humas Polres Muratara

baca berita lainnya di google news 

 

Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU LAINNYA