MURATARA MSM.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten
Musi Rawas Utara (Muratara) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka mendengarkan
penyampaian nota keuangan dan penjelasan Bupati terhadap tiga Rancangan
Peraturan Daerah (Raperda), Senin (21/9/2026). Rapat dipimpin langsung oleh
Ketua DPRD Muratara, Devi Arianto, serta dihadiri oleh Bupati Muratara, H. Devi
Suhartoni, jajaran anggota DPRD, Pimpinan Perangkat Daerah, serta unsur
Forkopimda.
Ketua DPRD Muratara, Devi Arianto, membuka sidang
secara resmi dan menyampaikan " pentingnya menjaga sinergitas antara
eksekutif dan legislatif demi kemajuan daerah. "Meskipun saat ini kita
berada dalam situasi efisiensi, DPRD dan Bupati harus terus bersinergi agar
Kabupaten Muratara semakin lebih baik," ujar Devi Arianto lewat pantun
pembukanya sebelum menyerahkan mimbar kepada Bupati Muratara.
Dalam penyampaiannya, Bupati Muratara H. Devi
Suhartoni memaparkan penjelasan atas tiga Raperda strategis yang diajukan oleh
pemerintah daerah, yaitu:
* Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026: Disusun berbasis kinerja dengan memprioritaskan program pengetasan kemiskinan ekstrem, penurunan angka stunting, peningkatan infrastruktur, penjaminan sosial, serta pemulihan ekonomi kerakyatan.
* Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah: Sebagai
landasan hukum pengelolaan aset daerah mulai dari perencanaan, pengadaan,
pemanfaatan, hingga pengawasan agar aset terdata dengan rapi, berkepastian
hukum, dan terhindar dari sengketa.
* Raperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah: Ditujukan untuk mengoptimalkan
potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta memperkuat fiskal daerah secara
efisien dan akuntabel.
Bupati Devi Suhartoni juga merincikan gambaran
postur pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Asumsi pendapatan
daerah diproyeksikan mencapai Rp893,39 miliar, atau naik sebesar 3,71% (sekitar
Rp31,94 miliar) dibandingkan anggaran APBD induk yang sebesar Rp861,45 miliar.
Sementara itu, untuk belanja daerah dialokasikan
sebesar Rp937,76 miliar, atau mengalami penurunan sebesar 0,97% (sekitar Rp9,15
miliar) dari APBD induk yang sebelumnya berada pada angka Rp946,98 miliar.
Penurunan ini terjadi karena Pemkab Muratara melakukan rasionalisasi terhadap
sejumlah program agar lebih fokus pada skala prioritas kebutuhan masyarakat.
Adapun untuk penerimaan pembiayaan dialokasikan sebesar Rp44,36 miliar yang
bersourced dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025.
Rapat Paripurna ini menjadi tanda dimulainya
pembahasan tingkat pertama atas ketiga Raperda tersebut. Pemerintah Kabupaten
dan DPRD Muratara optimistis seluruh rangkaian pembahasan dapat berjalan lancar
sehingga regulasi yang dihasilkan dapat segera dirasakan manfaatnya oleh
masyarakat luas.
baca berita lainnya di google news

