-->

IKLAN

IKLAN

Kapolda Sumsel, Kalau Ditemukan Ada Kecurangan Laporkan Sesuai Mekanisme

mediasinarmuratara
20 Februari 2024, 14:17 WIB Last Updated 2024-02-20T07:17:51Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 

Kapolda Sumel Irjen Pol A.Rachmad Wibowo, S.ik didampingi Bupati Muratara H Devi Suhartoni, Kapolres Muratara, Dandim 0406 MLM


 

MURATARA MSM.COM -  Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel), Irjen Pol A Rachmad Wibowo, S.ik mengatakan apabila ditemukan ada kecurangan silahkan melaporkan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

 

 Hal ini diungkapkan jenderal bintang dua ini usai melakukan diskusi dengan seluruh caleg, KPU, Bawaslu, Dandim 0406 MLM, Kapolres Muratara dan Bupati Muratara, Senin (19/2/2024).

 

Dijelaskannya apabila ada ditemukan kecurangan harus melengkapi syarat formil dan materil yang diajukan ke Bawaslu.

 

Untuk syarat formil mengisi format-format surat yang disediakan Bawaslu. Sedangkan untuk syarat materil mengumpulkan alat bukti seperti foto, video dan saksi-saksi.

 

“Secara formil mengisikan format-format surat yang disediakan oleh Bawaslu secara materiil berpengaruh  mengajukan bukti-bukti video foto saksi terkait dengan penyelenggaraan pemungutan suara di TPS yang menurut mereka tidak sesuai dengan aturan,”tegasnya.

 

Kapolda mengatakan juga dari hasil diskusi seluruh peserta pemilu insya Allah sudah paham apabila memang ada perkara itu ada syarat salat formil dan materil.

 

Orang nomor satu di jajaran Polda Sumsel ini menambahkan dari hasil diskusi aparat keamanan sudah memverifikasi ada empat kecamatan yang mengajukan keberatan.

 

“Kami sudah memverifikasi ada empat Kecamatan yang diajukan perkara  keberatan oleh peserta pemilu,”jelasnya

 

Nah dari hasil pengajuan tadi Bawaslu akan mengkaji apakah laporan tersebut bisa ditindaklanjuti dengan mengeluarkan rekomendasi, apa tidak.

 

Dijelaskannya semua peserta pemilu yang mengajukan keberatan ada lima syarat yang harus ditaati. Pertama sudah sepakat

 

tidak menurunkan massa. Karena masa tidak bisa merubah pendirian atau sikap Bawaslu karena mereka sudah diatur oleh undang-undang. Tidak bisa memaksa membuka kotak menghitung ulang. Harus mengikuti proses. Dan kejadian kedepannya tidak ada lagi bilamana ada keberatan telah di buka ruang tempat mengadu.

 

“Saya  meminta KPU maupun Bawaslu membuka pelayanan maksimal untuk para peserta sehingga unek-unek yang mengajukan keberatan  bisa ditampung,”pintanya.

 

Terkait insiden ketua KPU Muratara kemarin yang diduga di aniaya sudah ada perdamaian antara ketua KPU dengan pelaku.

 

“Pelaku sudah meminta maaf dan permasalahan ini sudah ada maaf dari ketua KPU,”ucap Kapolda.

 

Sementara itu Bupati Muratara, H Devi Suhartoni, mengatakan  yang terpenting ketua-ketua partai dan para caleg sepakat bahwa semua masalah bisa diselesaikan dengan konsep demokrasi dan tidak ada mengerahkan masa lagi.

 

“Kita sepakat KPU dan Bawaslu harus menyelesaikan secepatnya tahapan-tahapan penghitungan suara. Sehingga tidak ada hambatan di masyarakat. Kita pemilu damai riang gembira tidak ada istilah turun ke jalan. Karena sudah di fasilitasi oleh Kapolda,”jelasnya.

 

Yang terpenting kata Bupati para caleg sudah sepakat bahwa mereka akan mengajukan keberatan sesuai dengan tahapan. Tidak bisa masyarakat turun ke jalan memaksa. Karena jalan tidak ada masalah. Sebab ruang demokrasi sudah di buka bahwa Bawaslu membuka ruang untuk mengajukan keberatan.

 

“Kita orang Muratara harus menjaga Muratara tetap aman. Massa di wilayah lain aman, di Muratara tidak aman,”tegasnya.

 

Jurnalis : Muhayan

baca berita lainnya di google news 

 

Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU LAINNYA