![]() |
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid berkomitmen akan menuntaskan pendaftaran tanah wakaf di Indonesia |
JAKARTA MSM.COM – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala
Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid berkomitmen akan menuntaskan
pendaftaran tanah wakaf di Indonesia. Pada tahun 2025 ini, Kementerian ATR/BPN
menargetkan mendaftarkan 561.909 tanah wakaf.
Pendaftaran
tanah penting dilakukan agar status tanah wakaf diakui secara hukum dan
manfaatnya dapat terus berlanjut untuk kepentingan umat. Proses pendaftaran dan
sertipikasi tanah bisa dilakukan oleh nadzir atau kuasanya dengan cara datang
langsung ke Kantor Pertanahan di daerah setempat.
Untuk
mengurus sertipikasi tanah wakaf, pemohon perlu membawa dokumen, seperti
formulir permohonan, identitas diri, bukti kepemilikan tanah, serta akta ikrar
wakaf atau surat ikrar wakaf.
Perlu
diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 25 Tahun 2016,
untuk mengurus tanah wakaf ini permohonan tidak dikenakan biaya sepeser pun.
Kebijakan ini merupakan bentuk dukungan terhadap pengelolaan tanah keagamaan
dan sosial, di mana wakif sebagai pihak yang mewakafkan tanah diberikan tarif
Rp0,00 untuk layanan pengukuran, pemeriksaan, hingga pendaftaran tanah pertama
kali.
Kementerian
ATR/BPN berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan publik secara transparan
dan akuntabel. Kepastian hukum hak atas tanah, termasuk tanah wakaf, merupakan
bagian dari pelayanan Kementerian ATR/BPN yang diprioritaskan demi mendukung
kehidupan sosial keagamaan masyarakat Indonesia.
Para
nadzir diharapkan segera mendaftarkan tanah wakaf yang berada dalam
pengelolaannya agar memiliki kepastian hukum yang kuat. Dengan adanya
sertipikat tanah wakaf, risiko perlindungan atau perlindungan tanah dapat
dicegah, sekaligus memastikan tanah tersebut digunakan sesuai dengan tujuan
wakaf yang telah diikrarkan.
Berbagai
upaya terus dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN untuk mempermudah proses
pendaftaran, mulai dari penyederhanaan persyaratan hingga penyediaan layanan
informasi di Kantor Pertanahan maupun kanal digital resmi. Hal ini diharapkan
dapat mendorong kesadaran masyarakat untuk segera mendaftarkan tanah wakaf demi
kebermanfaatan jangka panjang.
baca berita lainnya di google news