-->

IKLAN

IKLAN

Alasan Beli Rokok, Pria Di Mandiangin Bawa Kabur Sepeda Motor

mediasinarmuratara
08 Juli 2025, 08:13 WIB Last Updated 2025-07-08T01:13:47Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 

Pelaku inisial ED yang berhasil diringkus Polsek Mandiangin Polres Sarolangun. Pelalu diamankan lantaran melakukan penggelapan sepeda motor


 

 

SAROLANGUN MSM.COM – Seorang buruh inisial ED (32), diringkus unit Reskrim Polsek Mandiangin Polres Sarolangun. Pelaku diringkus Polisi, lantaran membawa kabur sepeda motor.

 

Pelaku DI dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun, dan denda maksimal Rp. 900 ribu. Hal itu terungkap, saat Polsek Mandiangin menggelar pengungkapan kasus, Senin (7/7/2025).

 

Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya, S.I.K, M.Si, melalui Kapolsek Mandiangin AKP Wahyu Seno Jatmiko, SH, MH didampingi Kanit Reskrim IPDA Syarip Pudin, SH menjelaskan kronologis kasus.

 

Kasus itu bermula pada Sabtu (31/5/2025) lalu. Saat itu ED dan NW datang ke rumah korban di Dusun Gaung Gerincing, RT. 15 Desa Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, untuk meminjam sepeda motor milik korban.

 

“ED dan NW datang kerumah korban sekitar pukul 09.00 WIB untuk meminjam motor milik korban, untuk kerumah anaknya yang berada di Desa Mandiangin Tuo” terangnya.

 

Setengah jam kemudian, motor milik korban dikembalikan. Namun, tak lama berselang sekitar pukul 10.40 WIB, pelaku ED datang lagi ke rumah korban untuk meminjam sepeda motor.

 

Alasan pelaku saat itu meminjam sepeda motor untuk membeli rokok. Tanpa rasa curiga, korban kembali mengizinkan pelaku untuk meminjam sepeda motor. Namun, setelah tunggu – tunggu, pelaku tak kunjung mengembalikan sepeda motor. Korban akhirnya melapor ke Polisi.

 

“Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Mandiangin melakukan penyelidikan insentif. Hasilnya, didapat informasi dari masyarakat, bahwa pelaku sedang berada dirumah masyarakat di Desa Gurun Mudo Rotan” jelasnya.

 

Berdasarkan informasi itu, Unit Reskrim Polsek Mandiangin dipimpin Kanit Reskrim langsung bergerak, dan berhasil meringkus pelaku. Pelaku ED pun mengakui perbuatannya.

 

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam milik korban, lengkap dengan BPKB dan STNK, serta rekaman CCTV. Kerugian yang diderita korban sekitar  Rp. 26 juta lebih.

 

Kapolsek Mandiangin Himbau Masyarakat Lebih Berhati – hati

Berkaca dari kasus ini, Kapolsek Mandiangin AKP Wahyu Seno Jatmiko mengimbau masyarakat di Kecamatan Mandiangin, untuk lebih berhati – hati saat meminjamkan kendaraannya, terutama kepada orang yang tidak dikenal.

 

Kapolsek Mandiangin juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kecamatan Mandiangin, khususnya para pengemudi sepeda motor, agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraannya, terutama dari orang yang tidak dikenal.

 

“Kami menghimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak mudah percaya dengan iming-iming bayaran besar dari pihak yang tidak dikenal. Apabila menemui situasi mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat,” tegas Kapolsek.

 

Polsek Mandiangin akan terus berkomitmen untuk menciptakan rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat serta menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan.  

 

Jurnalis : Dedi Iskandar

baca berita lainnya di google news

Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU LAINNYA