MURATARA MSM.COM – Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas Utara
berhasil menyergap dua terduga kurir Narkotika, masing-masing Satrio Bimo Ajie
(25) warga Dusun I Pulau Bindarang Desa Bindarang Kecamatan Kampar Kabupaten
Kampar Provinsi Riau dan Aldi Seriasi (31) warga Dusun II Kampung Baru, Desa
Palung Raya Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar Provinsi Riau.
Kedua
terduga kurir Narkotika ini disergap saat sedang berada di halaman salah satu
rumah di Desa Lesung Batu Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Musi Rawas Utara
Provinsi Sumatera Selatan, Selasa (15/7/2025) sekitar pukul 05.00 wib.
Penangkapan
tersebut sesuai dengan LP/- 26/VII / 2025 / SPKT. SAT RESNARKOBA / POLRES
MURATARA / POLDA SUMATERA SELATAN, Tanggal 15 Juli 2025.
Dari
penyergapan itu petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket
plastik teh cina berwarna hijau merk HY yang didalamnya berisikan plastik klip
bening yang diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Shabu dengan berat
brutto 1.122 Gram.
1.510
butir pil diduga narkotika jenis ekstasi. Dengan rincian, 1.056 butir pil
berwarna Biru Berlogo Aladin dengan berat brutto 386 gram. Kemudian 454 Butir
pil berwarna Merah Muda Berlogo Granat dengan berat brutto 165 gram.
Kapolres
Musi Rawas Utara, AKBP Rendy Surya Adithama, SH.S.ik.MH melalui kasat Narkoba,
Iptu Marlan Saputra, SH didampingi Kasi Humas, Ipda Didian Perkasa, SH,
membenarkan penangkapan tersebut.
“Saat
ini kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres Musi Rawas Utara,”jelasnya.
Dijelaskannya
penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah kendaraan
roda empat yang dicurigai membawa barang bukti Narkotika.
Lalu
pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut diatas.
Kemudian
setelah diketahui benar informasi tentang tempat dan ciri-ciri daripada
kendaraan tersebut, pihak kepolisian langsung mendatangi tempat tersebut dan
berhasil mengamankan dua pelaku yang sedang berada di tempat tersebut.
Kemudian
dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian dan tempat lainnya, lalu
didapatilah barang bukti seperti disebut diatas.
Barang
bukti tersebut di bungkus plastik asoy berwarna hitam. Yang mana barang bukti
tersebut diatas diakui kepemilikannya oleh pelaku.
Selanjutnya
pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Muratara guna dilakukan
pemeriksaan lebih lanjut dan penyitaan barang bukti.
Keduanya
disangkakan melanggar pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35
Tahun 2009 Tentang Narkotika. (**)
baca berita lainnya di google news