![]() |
Terduga pengedar narkotika jenis shabu asal Desa Batu Gajah Keccamatan Rupit yang berhasil digerebek Satres Narkotika Polres Muratara |
MURATARA MSM.COM – Terduga pengedar Narkotika jenis shabu
asal Desa Batu Gajah, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara digerebek Sat
Res Narkotika Polres Musi Rawas Utara.
Inisial
tersangka Ri (43) ditangkap atas dugaan tidak pidana diduga jadi pengedar
narkotika jenis shabu.
Tersangka
ditangkap petugas di sebuah rumah yang berada di Desa Batu Gajah Kecamatan
Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan, Selasa (5/8/2025)
sekitar pukul 15.00 wib.
Penangkapan
tersangka sesuai dengan LP/- 29/VIII/2025 /SPKT. SAT RESNARKOBA/POLRES
MURATARA/POLDA SUMATERA SELATAN, Tanggal 05 Agustus 2025.
Dadi
hasil penangkapan berhasil diamankan barang bukti berupa 14 bungkus plastik
bening yang berisikan Narkotika Jenis shabu dengan berat Brutto 10,57 gram.
Kapolres
Musi Rawas Utara, AKBP Rendy Surya Adithya, SH.S.ik.MH melalui Kasat Narkoba,
Iptu Marhan Saputra, SH didampingi Kasi Humas, Ipda Didian Perkasa, SH
membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar
Sat Res Narkoba melakukan penangkapan terhadap terduga pengedar narkotika jenis
shabu. Tersangkanya sudah diamankan di Mapolres Musi Rawas Utara,”ucapnya.
Dijelaskan
Kasi Humas penangkapan bermula informasi dari masyarakat bahwa di TKP tersebut
sering terdapat transaksi narkotika.
Lalu
pihak Kepolisian langsung melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut diatas.
Kemudian setelah diketahui benar informasi tentang tempat dan ciri-ciri pelaku.
Pihak
Kepolisian langsung mendatangi tempat tersebut dan berhasil mengamankan pelaku
sedang berada di tempat tersebut.
Kemudian
dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian dan tempat lainnya, lalu
didapati barang bukti yang terletak didekat tersangka.
Yang
mana barang bukti tersebut diatas diakui kepemilikannya oleh pelaku.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Musi Rawas Utara guna
dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan penyitaan barang bukti.
Tersangka
disangkakan melanggar pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2)
Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (**)
baca berita lainnya di google news