![]() |
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyampaikan permohonan maaf atas kesalahpahaman yang timbul terkait isu kepemilikan tanah oleh negara |
JAKARTA MSM.COM – Menteri
Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron
Wahid, menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas kesalahpahaman yang
timbul terkait isu kepemilikan tanah oleh negara. Hal ini ia sampaikan kepada
awak media dalam konferensi pers yang berlangsung di Kantor Kementerian
ATR/BPN, Jakarta, Selasa (12/08/2025).
“Saya
atas nama Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyampaikan permohonan maaf
kepada seluruh masyarakat Indonesia, kepada publik, kepada netizen atas
pernyataan saya beberapa waktu lalu (terkait kepemilikan tanah) yang viral dan
menimbulkan polemik di masyarakat dan memicu kesalahpahaman,” ucap Menteri
Nusron.
Di
hadapan lebih dari 40 awak media, Menteri Nusron menjelaskan maksud sebenarnya
dari pernyataan yang ia lontarkan adalah negara tidak serta-merta memiliki
tanah masyarakat, melainkan bertugas mengatur hubungan hukum antara masyarakat
dengan tanah yang dimilikinya.
“Dengan
ketulusan dan kerendahan hati, izinkanlah saya menegaskan bahwa maksud utama
saya adalah menjelaskan kebijakan pertanahan khususnya terkait tanah telantar
yang sejatinya ingin saya sampaikan sesuai amanat Pasal 33 ayat (3)
Undang-Undang Dasar 1945,” terang Menteri Nusron.
Undang-Undang
Dasar 1945 Pasal 33 ayat (3) menyebutkan bahwa bumi, udara, dan kekayaan alam
yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat. Artinya, negara mempunyai kewajiban
konstitusional untuk mengatur, mengelola, dan mengoptimalkan pemanfaatan tanah
bagi kesejahteraan rakyat. Sebagai ketentuan tambahan, hal ini juga diatur
dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, khususnya Pasal 2
ayat (1).
“Kami
menyadari dan mengakui bahwa pernyataan (terkait kepemilikan tanah) tersebut
tidak tepat, tidak sepantasnya, dan tidak selayaknya disampaikan, apalagi oleh
seorang pejabat publik, karena dapat menimbulkan persepsi yang salah di
masyarakat,” ujar Menteri Nusron.
Ia
berharap, dengan penjelasan yang disampaikan hari ini, masyarakat memperoleh
pemahaman yang benar mengenai kepemilikan tanah sehingga tidak mudah
terpengaruh oleh informasi yang keliru. Menteri Nusron juga mengajak semua
pihak untuk mengelola dan memanfaatkan tanah secara produktif.
“Kami
berkomitmen ke depan akan lebih hati-hati dalam memilih kata agar pesan
kebijakan pemerintah tersampaikan dengan baik, dengan jelas, dan tidak
menyakiti pihak manapun. Semoga Allah SWT mengampuni dosa-dosa kami dan semoga
publik dan rakyat Indonesia menerima permohonan maaf kami,” pungkas Menteri
Nusron.
baca berita lainnya di google news