![]() |
Tim Gabungan Polres Muratara bersama Brimob melakukan operasi penindakan penambangan emas tanpa izin (PETI) ilegal di wilayah Desa Pulau Kidak Kecamatan Ulu Rawas |
MURATARA MSM.COM – Tim gabungan (Timgab) Polres Musi Rawas
Utara bersama Brimob melakukan operasi penindakan penambangan emas tanpa izin
(Peti) ilegal di wilayah Desa Pulau Kidak, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi
Rawas Utara.
Operasi
penindakan ini dipimpin langsung oleh Waka Polres Musi Rawas Utara, Kompol M
Yunus didampingi Kabag Ops, Kasat Intel, Kapolsek Rawas Ulu, serta jajaran
Polres dan Brimob Petanang, Kamis (28/8/2025).
Dari
hasil penindakan dilapangan tim berhasil menemukan sedikitnya 9 box dompeng
pengayak emas. Dari jumlah tersebut, 3 unit diantaranya dibakar dan 6 unit
lainnya dirusak.
Selain
itu ditemukan juga 6 mesin dompeng. Dari jumlah tersebut 4 mesin dirusak dan
ditenggelamkan serta 2 mesin lainnya dibakar dengan solar yang ditemukan
dilokasi. Tak hanya itu, polisi juga menemukan sejumlah peralatan lain berupa
dulang, cangkul, dan parang.
Kapolres
Musi Rawas Utara, AKBP Rendy Surya Aditama, SH.S.ik.MH melalui Kapolsek Rawas
Ulu Iptu Hari Suharto membenarkan adanya penindakan tersebut.
“Hari
ini kami bersama Sat Brimob Petanang melakukan penindakan terhadap aktivitas
PETI dengan menelusuri aliran sungai di wilayah Desa Pulau Kidak,” ujarnya.
Namun
dari hasil penelusuran, pihak kepolisian tidak menemukan adanya aktivitas
penambangan.
“Kami
hanya menemukan bekas aktivitas PETI, tidak ada lagi kegiatan yang berjalan,
tapi kita menemukan box dompeng pengayak mas termasuk mesin, tadi ada yang
dirusak dan ditenggelamkan ada juga yang dibakar” jelasnya.
Ia
menghimbau kepada masyarakat agar tidak terprovokasi dengan isu adanya
aktivitas PETI di wilayah Pulau Kidak.
“Jangan
terprovokasi, tidak ada lagi aktivitas PETI di wilayah Pulau Kidak ini,”
tegasnya.
Diketahui,
lokasi terakhir penindakan dan pembakaran alat berada di perbatasan Provinsi
Sumsel-Jambi, tepatnya di wilayah Sungai Pinang. (**)
baca berita lainnya di google news